Jelang PPDB 2026, Ombudsman Lampung Minta Disdik dan Kemenag Patuhi Aturan dan Gencar Sosialisasi

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung meminta Dinas Pendidikan (Disdik) provinsi dan kabupaten/kota, serta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) se-Lampung untuk memaksimalkan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah kebingungan publik dan menekan potensi maladministrasi.

img_title Langgar Kuota Zonasi, Ombudsman Perintahkan Inspektorat Audit 40 SMPN di Bandar Lampung

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan agar seluruh pemerintah daerah menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB dengan patuh pada regulasi yang lebih tinggi. Ombudsman mewanti-wanti agar kesalahan tahun lalu tidak kembali terulang.

"Tahun lalu kami masih menemukan adanya dinas pendidikan yang menyusun Juknis tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Temuan itu harus jadi evaluasi serius dan jangan terulang lagi," tegas Nur Rakhman, Jumat (29/5/2026).

img_title Satu Juta Sarjana Menganggur, EdTech SEVIMA Luncurkan Beasiswa S1 Kuliah Nyambi Kerja Gaji UMR

Penegasan serupa juga dialamatkan untuk madrasah di bawah naungan Kemenag agar wajib mematuhi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025.

Ombudsman meminta instansi terkait menjelaskan secara gamblang empat jalur penerimaan formal yang ada, yakni jalur domisili (zonasi), prestasi, afirmasi, dan mutasi. 

img_title Terapkan Paspor Tanpa Kertas dan Mobil Listrik, Imigrasi Siak Dipuji Ombudsman Jadi Percontohan Nasional

Salah satu yang disoroti adalah transparansi mekanisme seleksi sekolah unggul tingkat SMA yang masih menerapkan Tes Potensi Akademik (TPA) sebagai indikator penyaringan jalur domisili.

"Informasi krusial seperti penggunaan TPA ini harus disampaikan secara terbuka sejak awal agar tidak memicu polemik di tengah masyarakat. Jangan sampai wali murid baru tahu ketentuan penting tersebut setelah proses pendaftaran berjalan," ujarnya.

Guna menjamin kelancaran di lapangan, Ombudsman mewajibkan tiap satuan pendidikan menyiagakan petugas pelayanan informasi yang responsif dan kompeten. 

Sekolah dilarang pasif dan membiarkan calon wali murid kebingungan mencari informasi sendiri tanpa pendampingan memadai.

Ombudsman Lampung memastikan akan mengawal penuh seluruh tahapan proses seleksi ini secara berkala dari luar sistem.

"Kami berharap proses PMB tahun ini berlangsung objektif, transparan, akuntabel, adil, dan nontransaksional. Ombudsman akan terus mengawasi di lapangan demi memastikan prinsip pelayanan publik tetap terjaga," pungkas Nur Rakhman. (*)