Isu Potong Gaji ASN untuk Zakat Bikin Heboh, Kanwil Kemenag Lampung Beri Klarifikasi

Kepala Kanwil Kemenag Lampung Zulkarnain lantik dua pejabat.
Sumber :
  • i

Bandar Lampung, Lampung – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Lampung, Zulkarnain, meluruskan kabar miring mengenai isu pemotongan sepihak gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) beragama Islam untuk Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). 

img_title Satu Juta Sarjana Menganggur, EdTech SEVIMA Luncurkan Beasiswa S1 Kuliah Nyambi Kerja Gaji UMR

Zulkarnain menegaskan bahwa kebijakan tersebut murni bersifat imbauan sukarela dan sama sekali tidak ada unsur paksaan.

Menurutnya, pengumpulan ZIS memiliki dasar regulasi yang jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, PP Nomor 14 Tahun 2014, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014, hingga aturan dari BAZNAS yang memperbolehkan pengumpulan zakat melalui ASN.

img_title Wali Kota Eva Dwiana Hadiri Sidang Pleno dan Penutupan Rakernas XVIII APEKSI di Medan

"Surat yang kami keluarkan tidak pernah memaksa, tapi bentuknya himbauan. Dan buktinya masih banyak pegawai yang tidak bersedia dan itu tidak menjadi masalah," ucap Zulkarnain. 

Ia menjelaskan, sebelumnya mekanisme pemotongan zakat dan infak dilakukan masing-masing kantor Kemenag kabupaten/kota sejak lama. 

img_title Belum Terima Surat dari Polresta, Sekda Lampung Sebut Sanksi ASN Tersangka MinyaKita Belum Bisa Diproses

Namun setelah sistem penggajian ASN terintegrasi di Kanwil mulai 1 Januari 2026, maka seluruh proses administrasi penggajian, termasuk potongan sukarela ZIS, dilakukan melalui bendahara Kanwil Kemenag Lampung.

Zulkarnain menyebut, pada Januari dan Februari 2026, pemotongan masih dilakukan oleh Kemenag kabupaten/kota sesuai kesediaan pegawai. 

Sementara pada Maret dan April, Kanwil Kemenag Lampung hanya mengeluarkan himbauan nominal Rp100 ribu bagi CPNS dan PPPK baru.

Meski demikian, ia menegaskan banyak ASN yang memilih nominal berbeda bahkan tidak ikut sama sekali.

"Ada yang hanya Rp50 ribu, Rp25 ribu, bahkan tidak ada apa-apa. Tidak ada paksaan, yang penting mereka ikhlas," katanya.

Lebih lanjut, Zulkarnain menjelaskan dana zakat dan infak tersebut digunakan untuk membantu ASN PPPK paruh waktu yang penghasilannya masih rendah.

Menurutnya, terdapat 187 PPPK paruh waktu yang setiap bulan menerima tambahan bantuan dari dana infak dan sedekah. 

Dengan bantuan itu, pegawai yang sebelumnya hanya menerima gaji Rp500 ribu hingga Rp700 ribu dapat memperoleh tambahan hingga total sekitar Rp2 juta per bulan.

Selain itu, dana ZIS juga dimanfaatkan untuk program bedah rumah bagi ASN paruh waktu dan marbot masjid yang rumahnya dinilai belum layak huni.

"Begitu banyak manfaatnya untuk kita semua. Dari Rp50 ribu, Rp25 ribu, Rp100 ribu yang diinfakkan ASN ternyata bisa membantu saudara-saudara kita," ungkapnya.(*)