Polemik Banner Bupati di Lampung Barat: Sekolah Dipatok Rp500 Ribu, Germasi Sebut Indikasi Pungli
- Istimewa
Lampung Barat, Lampung – Kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat menuai polemik. Sejumlah kepala sekolah tingkat PAUD, SD, hingga SMP mengeluhkan adanya kewajiban membayar banner sosialisasi program Bupati sebesar Rp500.000 per sekolah, Sabtu (4/4/2026).
Para kepala sekolah mengaku instruksi pengambilan dua buah banner berukuran 1,5 x 2 meter tersebut sudah disampaikan sejak sebelum Idul Fitri.
Banyak pihak merasa keberatan karena anggaran sekolah yang terbatas, bahkan beberapa sekolah belum mengambil banner karena tidak memiliki dana.
"Kami sudah disuruh ambil di dinas, harganya Rp500.000 untuk dua banner dan itu sifatnya wajib," ungkap salah satu kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya.
Sorotan tajam muncul terkait transparansi harga. Pasalnya, harga pasar cetak banner kualitas terbaik hanya berkisar Rp35.000 per meter, jauh di bawah angka yang ditetapkan dinas.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Lampung Barat, Tati Sulastri, S.Sos., M.M., tidak memberikan penjelasan langsung dan mengarahkan konfirmasi kepada Kepala Bidang Kebudayaan, Endang Guntoro.
Dalam keterangannya, Endang menyebut bahwa pengadaan banner merupakan bagian dari sosialisasi program unggulan Bupati di lingkungan pendidikan.
Ia juga menyatakan bahwa pembiayaan banner bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang difasilitasi oleh dinas.
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan polemik baru. Mengingat penggunaan dana BOS memiliki aturan ketat dan tidak semua jenis pengeluaran dapat dibenarkan.
Saat ditanya terkait mekanisme pengadaan, Endang menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan program pengadaan dinas sehingga tidak melalui proses lelang.
"Karena ini bukan program pengadaan dinas, maka tidak melalui proses lelang," jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa biaya Rp. 500.000 mencakup produksi, distribusi, serta operasional lainnya.
"Ini murni untuk sosialisasi program unggulan Bupati, percetakannya dari Bandar Lampung, biaya tranportasi dan operasional yang menunggu di dinas," tegasnya.
Sementara itu, Founder Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Germasi), Ridwan Maulana, SH.,C.PL.,CDRA menilai adanya indikasi kuat dugaan pungutan liar (pungli) yang dibungkus dalam program banner.
"Jika benar seluruh sekolah diwajibkan membayar Rp. 500.000, maka nilainya sangat besar. Ini patut diduga sebagai pungli yang harus ditelusuri secara serius," tegasnya.