Kasus Pelecehan Anak di Sidomulyo Mandek, HMI Desak Pemkab Lampung Selatan Turun Tangan
- Istimewa
Lampung Selatan, Lampung – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lampung Selatan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan untuk mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial RR, warga Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo.
Kasus yang dilaporkan sejak tahun 2025 ini dinilai terbengkalai dan belum memberikan keadilan bagi korban.
Bendahara Umum HMI Lampung Selatan, Medha Octharian, mengungkapkan keprihatinannya setelah menghimpun informasi dari keluarga korban.
Diketahui, salah satu terduga pelaku berinisial JH sempat ditahan namun kemudian dibebaskan karena alasan alat bukti (tes DNA dan keterangan psikiater) belum lengkap.
Kendala biaya menjadi hambatan utama bagi keluarga korban yang berasal dari kalangan tidak mampu.
Berdasarkan pengakuan korban, diduga terdapat sekitar 13 orang pelaku yang terlibat dalam tindakan keji tersebut.
Hingga saat ini, para terduga pelaku masih bebas berkeliaran, yang memicu tekanan psikologis dan trauma mendalam bagi korban.
"Negara tidak boleh menganggap enteng kasus ini hanya karena dialami keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi. Jika salah satu pelaku sudah mengakui perbuatannya, aparat harus lebih serius," tegas Medha, Senin (9/3/2026).
HMI mempertanyakan peran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam mendampingi korban.
Menurut Medha, predikat Lampung Selatan sebagai Kabupaten Layak Anak seharusnya menjadi jaminan bahwa negara hadir memberikan perlindungan maksimal, termasuk pembiayaan medis dan psikologis untuk kebutuhan pembuktian hukum.
"Predikat Kabupaten Layak Anak jangan hanya menjadi simbol administratif. Kami mendesak pemerintah daerah segera memberikan pendampingan menyeluruh dan memastikan para pelaku diproses hukum tanpa terkecuali," pungkasnya.
HMI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga korban RR mendapatkan keadilan yang semestinya. (Dji)