Investasi Hijau: Amazon Lirik Potensi Perdagangan Karbon di Lampung

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela (topi merah) di TNWK.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membuka peluang kerja sama investasi hijau dengan raksasa global, Amazon. Fokus utama kerja sama ini diarahkan pada pengembangan perdagangan karbon (carbon trading) berbasis pelestarian hutan.

img_title Selamat dari Penyelundupan, 977 Burung Bernapas Bebas di Register III Gunung Rajabasa

Penjajakan kerja sama ini ditandai dengan kunjungan lapangan ke kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, Selasa (10/2/2026). 

Kunjungan ini bertujuan memberikan gambaran langsung kepada investor mengenai potensi penyerapan karbon (carbon sink) di Lampung.

img_title Disembunyikan di Bagasi Bus, Pengiriman 670 Burung Ilegal asal Sumsel Digagalkan di Bakauheni

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menyatakan bahwa Lampung siap menjadi pemain kunci dalam agenda global penurunan emisi.

"Ini peluang strategis untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan melalui skema investasi hijau berkelanjutan," ujar Jihan.

img_title Naik Bintang Tiga, Eks Kapolda Lampung Helmy Santika Kini Jabat Irjen Kemendag

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah menjelaskan, investor yang hadir berminat melakukan perdagangan karbon di Indonesia dengan Lampung sebagai salah satu lokasi potensial. 

Fokus pengembangan diarahkan pada kawasan TNWK dan perhutanan sosial di Pesawaran sebagai penyerap karbon.

Ia menambahkan, meski proses perdagangan karbon masih memerlukan tahapan panjang, kunjungan ini menjadi langkah awal memperkenalkan potensi Lampung di tingkat nasional dan internasional.

Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kehutanan. Lampung sendiri telah ditetapkan sebagai proyek percontohan nasional Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Perhutanan Sosial, sebagai bagian dari komitmen Indonesia terhadap Paris Agreement. (*)