Polda Lampung Naikkan Status Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Tubaba ke Penyidikan
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung resmi meningkatkan status perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD terpilih Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) berinisial EF dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Penyidik Subdit IV Tipidter melakukan pemeriksaan intensif, pada Selasa (3/2/2026) malam, terhadap empat saksi kunci yakni EF, anggota DPRD Tubaba (Terlapor) kemudian D yang merupakan Suami EF, yang diduga mengetahui proses administrasi dokumen.Kemudian FRK, kepala Tiyuh Margomulyo, serta NH, kepala PKBM Banjar Baru (lembaga penerbit ijazah).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut namun meminta publik bersabar dalam proses dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD terpilih Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) "Mohon waktu. Saat ini kasus tersebut masih ditangani Ditreskrimsus," ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM) melapor ke Polda Lampung pada Mei 2025.
Muncul kejanggalan pada ijazah Paket C yang digunakan EF saat mendaftar Caleg, terutama karena data yang bersangkutan tidak ditemukan dalam Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL) Kemendikbud.
Jika terbukti bersalah, EF tidak hanya terancam hukuman pidana penjara sesuai UU Sisdiknas, tetapi juga sanksi administratif berupa diskualifikasi atau pemberhentian antar waktu (PAW) dari kursinya di DPRD Tubaba.
Sebelumnya, Calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tulangbawang Barat, EF melalui kuasa hukumnya, Mirwansyah dari kantor hukum Mirwansyah dan rekan membantah tuduhan dugaan penggunaan ijazah palsu paket C.
"Kami ada semua dokumen sah yang menyatakan kalau klien kami ini memang bersekolah di PKBM Banjar Baru. Bila diperlukan untuk pembuktian kami siap," kata Mirwansyah, Jumat 16 Maret 2024.
Mirwansyah menambahkan, tidak mungkin kliennya bisa mengikuti tahapan Pemilu sebagai Caleg jika tidak lolos verifikasi berkas oleh KPU.
"Semua proses administrasi sudah diikuti oleh klien kami ketika mendaftar di KPU, berkas ijazah tentu sudah di verifikasi oleh KPU. Tidak mungkin bisa lolos kalau ijazah itu palsu," ucapnya Mirwansyah.