Disdikbud Lampung Tolak Izin SMA Siger, Dua Pelanggaran Fatal jadi Alasan

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung resmi menutup pintu izin operasional bagi Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang menaungi SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 Bandar Lampung

img_title Disdikbud Bandar Lampung Rampungkan Pemetaan Siswa, Tegaskan Sekolah Negeri Gratis Tanpa Pungutan

 

Keputusan tegas ini diambil setelah verifikasi faktual menemukan pelanggaran mendasar yang dinilai tak dapat ditoleransi dalam penyelenggaraan pendidikan.

img_title Gebrakan Baru, SMP Muhammadiyah Soekarno Hatta Kotabumi Luncurkan Program Multi Language

 

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengungkapkan hasil pemeriksaan di lapangan menemukan dua pelanggaran krusial yang membuat yayasan tersebut gagal memenuhi persyaratan pendirian satuan pendidikan.

img_title Terobosan Disdikbud Lampung: Kirim Anak Pulau Tabuan dan Way Kanan Belajar di Sekolah Favorit Bandar Lampung

 

Pelanggaran pertama berkaitan dengan jam belajar mengajar. Sesuai ketentuan, kegiatan pembelajaran di jenjang SMA wajib berlangsung minimal delapan jam per hari. 

 

Namun fakta di lapangan menunjukkan SMA Siger hanya menjalankan empat jam pembelajaran.

 

“Ini bukan sekadar urusan administrasi. Jam belajar adalah inti dari kualitas pendidikan,” tegas Thomas, Selasa (3/2/2025). 

 

Pelanggaran kedua menyangkut legalitas aset sekolah. Disdikbud Lampung menemukan SMA Siger masih menggunakan aset milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, bukan aset sah milik yayasan sebagaimana diwajibkan dalam pendirian sekolah swasta.

 

Kedua temuan tersebut telah dibahas dalam rapat internal Disdikbud Lampung. Berdasarkan hasil verifikasi, Thomas memastikan Yayasan Siger Prakarsa Bunda tidak layak mendapatkan rekomendasi izin operasional.

 

“Karena tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 36 Tahun 2014, kami memutuskan tidak menerbitkan izin operasional,” ujarnya.

 

Tak hanya menolak izin, Disdikbud Lampung juga mengambil langkah perlindungan terhadap peserta didik. 

 

Pihak yayasan diminta segera memindahkan seluruh siswa SMA Siger ke sekolah swasta lain yang telah mengantongi izin resmi.

 

Langkah ini dinilai krusial agar para siswa dapat terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sebagai pengakuan sah status pendidikan mereka.

 

Selain itu, Disdikbud Lampung melarang Yayasan Siger Prakarsa Bunda membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026–2027 sebelum seluruh persyaratan hukum dan administrasi dipenuhi.

 

“Tiga poin ini menjadi dasar kami. Selama belum patuh aturan, izin tidak akan diterbitkan,” tandas Thomas.

 

Keputusan ini sekaligus menutup polemik panjang operasional SMA Siger yang sejak awal menuai sorotan publik karena menjalankan kegiatan belajar mengajar tanpa legalitas pendidikan yang lengkap. (*)