Kepala Dapur MBG Sumber Sari Bantah Dugaan Intimidasi: Itu Hanya Konfirmasi dan Penawaran

Dapur SPPG Sumber Sari, Lampung Selatan.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Kepala Dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Sumber Sari, Kecamatan Penengahan, M. Syafa Al Ayyuba, membantah keras adanya dugaan intimidasi terhadap penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

img_title Ponsel Wartawan Dipukul Saat Meliput Sidang Korupsi SPAM Pesawaran

Klarifikasi ini merespons isu yang beredar terkait tindakan tidak menyenangkan pasca munculnya kritik menu di media sosial.

“Tidak ada intimidasi ataupun kekerasan. Kami hanya melakukan konfirmasi dan bertemu langsung dengan pemilik akun secara kekeluargaan. Permasalahan sudah diselesaikan dengan suasana damai dan saling meminta maaf,” ujar Syafa.

img_title Inflasi Lampung Melandai, Kenaikan BBM Non-Subsidi Masih Jadi Pemicu Utama

Syafa menjelaskan, pihak dapur juga menitipkan pesan secara lisan melalui kader MBG kepada beberapa penerima manfaat agar tidak mengunggah konten bernuansa negatif di media sosial. Ia menegaskan dapur SPPG Sumber Sari terbuka terhadap kritik dan saran, serta meminta masyarakat menyampaikannya secara langsung.

“Kami memahami hak masyarakat dan memastikan program ini berjalan sesuai prosedur serta tepat sasaran. Jika ada masukan terkait menu, masyarakat dapat langsung menghubungi pihak dapur,” tambahnya.

img_title Aksi Ribuan Emak-Emak di Lampung: Minta Program Makan Bergizi Gratis Tak Dihentikan

Sementara itu, Genta Ernanda, SH., MH dari Kantor Hukum MH2 & Partners menilai tuduhan intimidasi tersebut tidak berdasar. Menurutnya, klarifikasi yang dilakukan pihak dapur merupakan langkah wajar untuk mencegah kesalahpahaman agar tidak berkepanjangan.

Genta merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 terkait Pasal 335 KUHP, yang menegaskan bahwa intimidasi hanya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila terdapat unsur pemaksaan, kekerasan fisik, atau ancaman nyata.

"Dari potongan pesan WhatsApp yang beredar, tidak ditemukan unsur intimidasi. Itu hanya bentuk penawaran dan klarifikasi," ujarnya.

Ia menambahkan, perbedaan selera di antara penerima manfaat adalah hal wajar. Namun, penyebaran informasi yang tidak benar justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

"Kesimpulannya, tidak ada intimidasi. Klarifikasi dilakukan secara prosedural dan proporsional," pungkas Genta.(Dji)