Kado Akhir Tahun: 5.792 Tenaga Non-ASN Lampung Selatan Resmi Terima SK PPPK Paruh Waktu

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama serahkan SK PPPK.
Sumber :
  • Lampung.viva

Lampung Selatan, Lampung – Sebanyak 5.792 tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan resmi menerima Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

img_title Terkikis Ombak, Penemuan Kerangka Manusia di Pantai Legundi Gegerkan Warga Lampung Selatan

Penyerahan SK PPPK Paruh waktu tersebut berlangsung penuh haru dan bahagia mewarnai Lapangan Radin Inten, Kalianda, pada Rabu (24/12/2025). 

Penyerahan SK ini menjadi titik terang bagi ribuan honorer yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun. 

img_title Tinjau Dua Sekolah di Natar, Kajati Lampung Pastikan Program MBG Bebas Kendala

Para penerima SK tampil kompak mengenakan seragam putih-hitam dengan sentuhan adat berupa Tukus dan selendang tapis.

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyerahkan SK tersebut secara simbolis didampingi Wakil Bupati M. Syaiful Anwar dan Sekdakab Supriyanto. 

img_title Proyek Mark Up dan Fiktif Bapenda Pringsewu, Penyidik Kejar Aliran Dana Korupsi

Dalam sambutannya, Bupati mengapresiasi loyalitas para pegawai yang tetap setia mengabdi meski dalam ketidakpastian status selama ini.

Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 800.1.2.5/1185/V.05/2025, total 5.792 tenaga yang diangkat terdiri dari tenaga teknis sebanyak 3.019 orang (TMT 1 Oktober 2025), tenaga guru sebanyak 2.299 orang (TMT 1 November 2025) dan tenaga kesehatan 474 orang (TMT 1 November 2025).

Bupati Egi menekankan bahwa status baru ini harus dibarengi dengan peningkatan kinerja melalui semangat "Betik" (Bebas Transaksi Ilegal dan Korupsi). Ia menuntut integritas tinggi, disiplin waktu, dan pelayanan masyarakat yang tulus tanpa pungli.

"Saya ingin ASN di Lampung Selatan adalah pegawai yang bersih, disiplin tanpa diawasi, serta melayani masyarakat dengan senyum tulus. Jadikan pekerjaan ini sebagai bagian dari ibadah," tegas Bupati Egi.

Kebijakan ini merupakan langkah nyata Pemkab Lampung Selatan dalam memberikan kepastian status hukum dan meningkatkan kesejahteraan para ujung tombak pelayanan publik di daerah. (Dji)