Temukan Maladministrasi, Ombudsman Lampung Warning FKTP yang Tolak Pasien BPJS Luar Wilayah
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung menemukan adanya praktik maladministrasi berupa penolakan layanan kesehatan terhadap peserta BPJS Kesehatan di sejumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Temuan ini merupakan hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) Tahun 2025 yang dipaparkan pada Selasa (23/12/2025).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyampaikan hasil tersebut dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Kantor Ombudsman Lampung, Selasa (23/12).
Ia menegaskan bahwa Ombudsman tidak hanya menindaklanjuti aduan masyarakat, tetapi juga melakukan investigasi proaktif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan.
Investigasi dilakukan melalui pemeriksaan lapangan tertutup di 11 kabupaten/kota pada wilayah kerja tiga Kantor Cabang BPJS Kesehatan, yaitu Kotabumi, Bandar Lampung, dan Metro.
Hasilnya, ditemukan FKTP di delapan kabupaten/kota yang menolak melayani peserta BPJS Kesehatan dengan alasan perbedaan wilayah, bahkan disertai permintaan biaya. Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 55 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Sementara itu, Kota Metro, Kabupaten Lampung Timur, dan Kabupaten Pesawaran dinilai tidak melakukan penolakan layanan, meskipun masih ditemukan pembatasan jumlah kunjungan yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Ombudsman memberikan apresiasi kepada tiga daerah tersebut karena tetap melayani peserta BPJS Kesehatan.
Atas temuan tersebut, Ombudsman Lampung menyimpulkan telah terjadi maladministrasi pelayanan dan mengeluarkan tindakan korektif yang ditujukan kepada 15 Dinas Kesehatan kabupaten/kota serta tiga Kantor Cabang BPJS Kesehatan di Provinsi Lampung.
Tindakan korektif tersebut berupa penerbitan surat edaran untuk menegaskan kembali ketentuan akses layanan BPJS Kesehatan lintas FKTP.
Nur berharap, dengan adanya tindak lanjut tersebut, tidak ada lagi peserta BPJS Kesehatan yang ditolak saat mengakses layanan kesehatan. Ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus diberikan secara adil dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dan BPJS Kesehatan menyambut baik hasil IAPS ini serta menyatakan komitmen untuk memperbaiki dan mengawasi pelayanan FKTP guna meningkatkan kualitas layanan Jaminan Kesehatan Nasional di Provinsi Lampung. (*)