Ombudsman Lampung Tagih Komitmen Kepala Daerah: Tata Kelola Infrastruktur Belum Optimal, Maladministrasi Berulang

Kepala Ombudsman Lampung bersama Sekretaris Daerah Lampung.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung menyerahkan Laporan Hasil Kajian Kebijakan Publik mengenai tata kelola penyelenggaraan pelayanan pemeliharaan jalan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. 

img_title Proyek Mark Up dan Fiktif Bapenda Pringsewu, Penyidik Kejar Aliran Dana Korupsi

Acara penyerahan yang menjadi dorongan perbaikan kualitas layanan publik ini berlangsung pada Senin (11/12/2025) di Hotel Emersia, Bandar Lampung.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan bahwa kajian ini bertujuan menyampaikan potret kondisi nyata yang ditemukan di lapangan, bukan untuk mencari kekurangan penyelenggara layanan.

img_title Kejari Bongkar Modus Dua Tersangka Korupsi

"Kami tidak dalam konteks mencari kekurangan tapi inilah potret yang didapatkan di lapangan. Kita sebagai pelayan masyarakat harus bisa memberikan jawaban terkait dengan permasalahan tersebut," ujarnya.

Dodik Hermanto, Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Lampung, menyoroti bahwa maladministrasi di bidang infrastruktur masih sering berulang. Dalam lima tahun terakhir, pengaduan terkait jalan meningkat signifikan di tahun 2020 sebanyak 1 laporan dan tahun 2024 sebanyak 107 laporan.

img_title Kejari Pringsewu Tetapkan 2 Tersangka Korupsi

Dodik juga menyampaikan data BPS bahwa nilai Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Lampung masih berada pada angka 7,94, dan di beberapa kabupaten/kota mencapai rentang 6,27 hingga 16,01, yang masih tergolong tinggi. Penurunan ICOR, menurutnya, harus menjadi tugas bersama.

Menanggapi hasil kajian tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung, menyampaikan bahwa laporan Ombudsman memberikan catatan penting bagi pemerintah daerah. Ia menyoroti peningkatan drastis laporan masyarakat sebagai cerminan ekspektasi publik.

"Angka-angka dalam kajian Ombudsman bukan sekadar data statistik, tetapi cerminan ekspektasi publik terhadap penyelenggaraan layanan infrastruktur," kata Sekda Marindo.

Marindo menekankan beberapa poin yang harus segera dibenahi yakni penyusunan SOP, transparansi rencana, uji laik fungsi.

"Ketika uji ini belum berjalan, kita kehilangan instrumen penting untuk memastikan bahwa jalan yang dibuka untuk masyarakat benar-benar aman," ujarnya.

Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi Ombudsma mulai dari penyusunan SOP, penguatan survei kondisi jalan, peningkatan transparansi rencana penanganan, hingga memastikan standar pelayanan diterapkan di setiap tingkatan. (*)