Peringati Hakordia 2025, Kejari Bandar Lampung Fokus Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Dunia Pendidikan

Kejari Bandar Lampung Bidik dunia Pendidikan peringati anti korupsi.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung mengambil langkah strategis dengan mengedepankan pendekatan pencegahan

img_title Masuki Tahun Ajaran Baru, Polsek Penengahan Bentengi Siswa SMAN 1 Ketapang dari Narkoba dan Judi Online

Tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, Korps Adhyaksa kini membidik sektor pendidikan sebagai benteng awal pembentuk karakter antikorupsi.

Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum yang digelar di Aula SMP Negeri 2 Bandar Lampung pada Senin, 8 Desember 2025.

img_title Langgar Kuota Zonasi, Ombudsman Perintahkan Inspektorat Audit 40 SMPN di Bandar Lampung

Dengan mengusung tema “Berantas Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat”, kegiatan ini menyasar langsung para kepala sekolah dan guru Pendidikan Anti Korupsi tingkat SD hingga SMP se-Kota Bandar Lampung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Baharuddin, menegaskan bahwa peran pendidik sangat vital dalam memutus mata rantai korupsi di masa depan.

img_title Tinjau Dua Sekolah di Natar, Kajati Lampung Pastikan Program MBG Bebas Kendala

"Guru adalah garda terdepan. Jika nilai-nilai kejujuran dan integritas sudah tertanam kuat pada siswa sejak dini melalui peran bapak dan ibu guru, kita sedang membangun masa depan bangsa yang bebas dari mental koruptif," ujarnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung, Mulyadi. Dalam penyampaiannya, pihak kejaksaan tidak sekadar memaparkan teori.

Tim penyuluh  terdiri dari Kasi Pidsus Arie Apriansyah, Kasi Intelijen M. Angga Mahatama, serta narasumber teknis Dimas Tryanda Sani, Astry Novi Lidarti, dan Meilita Hasan memaparkan berbagai potensi persoalan hukum yang sering terjadi di lingkungan sekolah.

Materi yang disampaikan cukup komprehensif, mulai dari tujuh karakteristik tindak pidana korupsi sesuai UU No. 20 Tahun 2001, titik rawan penyimpangan dalam tata kelola keuangan, hingga penjelasan mengenai administrasi sekolah yang kerap menimbulkan risiko hukum.

Para pendidik juga dibekali pemahaman mengenai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta cara menghindari benturan kepentingan (conflict of interest) dalam menjalankan tugas sehari-hari.

“Kami ingin memastikan sekolah menjadi zona berintegritas. Jangan sampai ketidaktahuan terhadap aturan administrasi justru menjerumuskan para pendidik ke dalam masalah hukum,” tegas Kasi Intelijen M. Angga Mahatama dalam paparannya.

Sesi diskusi berlangsung interaktif dan dinamis. Para kepala sekolah dan guru memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi langsung terkait kendala teknis pengelolaan anggaran dan tantangan administratif yang mereka hadapi di lapangan.(*)