Sambut Wajib Halal 2026, Aprozi Alam Bawa Program Sertifikasi BPJPH untuk UMKM Lampung Utara
- Istimewa
Lampung Utara, Lampung – Anggota Komisi VIII DPR RI, Aprozi Alam, memfasilitasi program literasi dan percepatan sertifikasi halal bagi ratusan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kabupaten Lampung Utara, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan hasil kolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ini dipusatkan di Kecamatan Kotabumi Utara.
Program bertajuk "Literasi Kelembagaan Halal Menuju Wajib Halal Oktober 2026" tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, serta diikuti oleh ratusan pelaku UMKM dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Aprozi Alam menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmennya di DPR RI untuk memastikan kebijakan dan anggaran pemerintah pusat menyentuh langsung masyarakat daerah.
"Sertifikat halal bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi memberikan nilai tambah bagi produk. Dengan label halal, kepercayaan konsumen meningkat dan daya saing produk UMKM Lampung Utara makin kuat di pasaran," ujar Aprozi Alam.
Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengapresiasi dukungan alokasi anggaran dari Komisi VIII DPR RI yang membuat Program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) terus berjalan bagi pelaku UMK.
Aqil mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menunda proses pendaftaran hingga mendekati tenggat waktu pemberlakuan Wajib Halal pada Oktober 2026.
"Jangan menunggu sampai mendekati Oktober 2026. Semakin cepat mengurus sertifikat halal, semakin cepat pula pelaku usaha memperoleh manfaatnya. Pemerintah telah menyediakan layanan yang mudah, cepat, dan terjangkau melalui skema self declare maupun SEHATI," tegas Aqil.
Ia berharap para pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikat halal dapat menjadi contoh dan mendorong UMKM lain di lingkungannya untuk segera melakukan sertifikasi demi menjamin kualitas dan keamanan produk pangan lokal. (*)