Naik Bintang Tiga, Eks Kapolda Lampung Helmy Santika Kini Jabat Irjen Kemendag
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi melantik Komjen Pol. Helmy Santika sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Jakarta, pada Kamis (9/7/2026).
Pelantikan jenderal polisi bintang tiga ini ditujukan untuk memperkuat benteng pengawasan internal serta mengawal akuntabilitas seluruh program strategis kementerian.
Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 59/TPA Tahun 2026 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kemendag.
Agenda ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri beserta jajaran pejabat teras kementerian.
Dalam arahannya, Mendag Budi Santoso menegaskan bahwa Inspektorat Jenderal memegang peranan krusial sebagai katalisator mutu birokrasi.
Irjen baru ditargetkan mampu memberikan asistensi ketat agar seluruh unit kerja eselon I tertib administrasi dan bebas dari celah penyimpangan.
"Kemendag saat ini fokus pada tiga program prioritas, yaitu Pengamanan Pasar Dalam Negeri, Perluasan Pasar Ekspor, dan Gerakan Dari Lokal untuk Global. Seluruh program ini bersentuhan langsung dengan pasar, sehingga fungsi pengawasan internal harus kuat agar kebijakan berjalan tepat sasaran, transparan, dan sesuai aturan hukum," ujar Budi Santoso, Kamis (9/7/2026).
Nama Komjen Pol. Helmy Santika sudah tidak asing lagi bagi masyarakat, khususnya di Pulau Sumatera.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 ini merupakan mantan Kapolda Lampung yang dikenal bertangan dingin sebelum akhirnya dimutasi menjadi Pejabat Tinggi di Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri pada September 2025 lalu.
Berbekal pengalaman panjang di bidang reserse kriminal serta pengawasan internal korps bhayangkara, Helmy mengemban misi besar untuk menata reformasi birokrasi di Kemendag.
Kehadirannya diharapkan mampu mendongkrak indeks integritas pegawai sekaligus mengantisipasi potensi tindak pidana korupsi di sektor perdagangan nasional. (*)