Jaga Kepercayaan Publik, 153 Kasus Kejahatan Finansial OJK Resmi Inkrah di Pengadilan
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat sistem tata kelola, manajemen risiko, dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas serta kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan nasional.
Langkah ini dibuktikan dengan masifnya penindakan hukum dan pemulihan aset (asset recovery) akibat tindak pidana kerugian sektor keuangan sepanjang paruh pertama tahun ini.
Hingga 30 Juni 2026, Tim Penyidik OJK tercatat sukses merampungkan pemberkasan 184 perkara tindak pidana sektor keuangan.
IASC Blokir Dana Korban Penipuan Rp674 Miliar, OJK Perkuat Perlindungan KonsumenOJK Gencarkan Literasi Keuangan, Jangkau 102 Juta Peserta Sepanjang Semester I 2026Dukung Program 3 Juta Rumah, OJK Percepat Pembaruan Data SLIK
OJK juga terus mendorong penerapan Governance, Risk, and Compliance (GRC) sebagai fondasi dalam menciptakan sektor jasa keuangan yang kredibel, tangguh, dan berkelanjutan.
Sebagai bagian dari rangkaian Road to Risk and Governance Summit (RGS) 2026, OJK menyelenggarakan Innovation Paper Competition (IPC) 2026 dengan tema Building Digital Trust and Ethical Governance for Indonesia’s Future.
Kompetisi tersebut menjadi wadah bagi kalangan akademisi untuk memberikan gagasan dan rekomendasi inovatif dalam memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta integritas sektor jasa keuangan.
Penguatan tata kelola tersebut juga menjadi bagian dari dukungan terhadap agenda reformasi nasional, termasuk penguatan reformasi birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Selain di dalam negeri, OJK turut memperluas kampanye integritas melalui kegiatan bersama diaspora Indonesia di luar negeri. Salah satunya melalui undangan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Lisbon, Portugal, untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya budaya integritas dan tata kelola yang baik di sektor jasa keuangan.
Sementara itu, dari sisi penegakan hukum, Penyidik OJK hingga 30 Juni 2026 telah menyelesaikan 184 perkara yang terdiri atas 145 perkara perbankan, 9 perkara pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon (PMDK), 25 perkara perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP), serta 5 perkara lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 158 perkara telah diputus pengadilan, dengan rincian 153 perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sementara 4 perkara masih dalam tahap banding dan 1 perkara dalam proses kasasi.