Kembali Raih WTP, Pemkab Pesisir Barat Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD
- Istimewa
Pesisir Barat, Lampung – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Nota pengantar tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Irawan Topani, mewakili Bupati Dedi Irawan, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Barat di ruang rapat legislatif setempat, Selasa (7/7/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Pesisir Barat, Irawan Topani, mewakili Bupati Dedi Irawan. Sidang dipimpin Ketua DPRD Muhammad Emil Lilardi didampingi Wakil Ketua II DPRD Muhammad Amin Basri, serta dihadiri 17 dari 25 anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Tedi Zadmiko, jajaran kepala perangkat daerah, camat, TP-PKK, dan Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam sambutan tertulis Bupati Dedi Irawan yang dibacakan pada rapat tersebut, ditegaskan bahwa penyampaian Raperda merupakan bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD setiap akhir tahun anggaran kepada DPRD setelah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Bupati menjelaskan, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi instrumen utama dalam menjalankan program pembangunan daerah yang disusun berdasarkan potensi wilayah, kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta arah pembangunan yang tertuang dalam rencana strategis pemerintah daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Pesisir Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, raihan opini WTP merupakan bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, prestasi tersebut tidak boleh membuat pemerintah daerah berpuas diri.
"Keberhasilan ini harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," demikian isi sambutan Bupati.
Bupati juga menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBD merupakan bagian penting dari siklus akuntabilitas pemerintahan, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan hingga evaluasi sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan pada tahun berikutnya.
Dalam pelaksanaan APBD 2025, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menerapkan prinsip disiplin anggaran dengan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta sumber pendapatan lain yang sah. Di sisi lain, belanja daerah diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan publik, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, serta pembangunan sarana, prasarana, dan infrastruktur yang berdampak langsung bagi masyarakat.