Wujud Humanis, Lapas Kalianda Salurkan Bansos Menteri Imipas untuk Tahanan Restorative Justice
- Istimewa
Lampung Selatan, Lampung – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda menyalurkan bantuan sosial (bansos) dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) kepada tahanan yang tengah menjalani proses hukum melalui pendekatan restorative justice (keadilan restoratif), Senin (25/5/2026).
Langkah ini merupakan implementasi nyata dari 15 Program Akselerasi Menteri Imipas demi mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan peduli sesama.
Bantuan sosial tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, beserta jajaran kepada tahanan atas nama Mujiran (71) dan Nur Wahid.
Pemberian bansos ini menjadi bentuk perhatian kemanusiaan serta dukungan moril dari Menteri Imipas Agus Andrianto dan Dirjenpas kepada warga binaan yang sedang berproses hukum.
"Pemasyarakatan kini tidak hanya berfokus pada aspek pembinaan kurungan semata, melainkan juga harus hadir memberikan kepedulian nyata. Melalui bantuan ini, kami ingin memberikan semangat agar warga binaan, khususnya yang lansia, tetap memiliki harapan hidup dan kesempatan menjadi pribadi yang lebih baik," kata Kalapas Kalianda, Beni Nurrahman.
Prosesi penyerahan bantuan di Lapas Kalianda ini turut dihadiri dan disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Negeri, Wakil Bupati Lampung Selatan, Anggota DPRD Provinsi Lampung, Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Ketua PTPN, Camat, hingga Dinas Kominfo Lampung.
Kehadiran jajaran pejabat dari berbagai unsur instansi ini menegaskan solidnya sinergi lintas sektoral di Lampung Selatan dalam mendukung penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga berkeadilan dan menyentuh sisi kemanusiaan masyarakat bawah. (Dji)