Satu Pintu Informasi, OPD Lampung Selatan Wajib Publikasi Lewat Dinas Kominfo
- Istimewa
Lampung Selatan, Lampung – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan resmi memperketat tata kelola informasi publik dengan menerapkan sistem satu pintu.
Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini diwajibkan menyalurkan publikasi program dan capaian pembangunan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Langkah ini diambil untuk mengakhiri praktik penyampaian informasi yang berjalan sendiri-sendiri oleh masing-masing OPD.
Plt Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menegaskan bahwa verifikasi terpusat sangat penting untuk memastikan pesan pemerintah tersampaikan secara akurat dan kredibel.
"Koordinasi terpusat adalah kunci komunikasi publik yang terkendali. Kami juga menyiapkan tim khusus untuk memantau isu di masyarakat guna mendeteksi serta mengklarifikasi disinformasi atau hoaks sejak dini," ujar Hendry.
Selain pembenahan arus informasi, Pemkab Lampung Selatan mendorong percepatan layanan digital melalui aplikasi “Halo Lamsel”.
Platform ini mengintegrasikan sekitar 297 layanan dari berbagai OPD, mulai dari sistem pengaduan hingga administrasi kependudukan.
Sistem ini memungkinkan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, memantau langsung kinerja setiap instansi secara real-time.
Seluruh OPD kini diwajibkan menyesuaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) agar selaras dengan sistem integrasi digital tersebut. Dengan skema baru ini, Dinas Kominfo bertindak sebagai pusat kendali komunikasi resmi daerah.
Melalui sistem yang terpusat dan terdigitalisasi, Pemkab Lampung Selatan menargetkan komunikasi publik yang lebih transparan, efektif, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat di Bumi Khagom Mufakat.(*)