Waspada Investasi Bodong, Bupati Lampung Selatan dan OJK Lampung Ingatkan Prinsip '2L'

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Maraknya penipuan investasi dan kejahatan digital mendorong Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat imbauan bagi masyarakat. 

img_title Ekosistem Investasi Jadi Percontohan, Pemkab Malang Berguru Strategi Industri ke Pemprov Lampung

Warga diminta tidak mudah tergiur tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat yang kerap berujung kerugian finansial.

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menegaskan bahwa ancaman investasi ilegal bukan sekadar isu, melainkan persoalan nyata yang bisa berdampak langsung pada kondisi ekonomi masyarakat.

img_title Viral Konten Kreator Abang Taun Sentil Bupati, SD Reot di Tanggamus Kini Disulap Jadi Permanen

"Jangan pernah membiarkan diri kita terbuai oleh tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat," tegasnya.

Imbauan tersebut sejalan dengan peringatan Otoritas Jasa Keuangan yang meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan investasi dan scam digital yang semakin beragam.

img_title Jaga Kepercayaan Publik, 153 Kasus Kejahatan Finansial OJK Resmi Inkrah di Pengadilan

Kepala OJK Provinsi Lampung, Oktofitriady, menjelaskan bahwa penawaran investasi ilegal saat ini umumnya dikemas dengan janji keuntungan tinggi yang tidak masuk akal, proses cepat, serta promosi masif melalui media sosial.

Ia mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum memutuskan berinvestasi.

"Jika tidak memiliki legalitas yang jelas dan tidak masuk akal, maka risikonya sangat tinggi. Jangan mudah tergiur janji manis," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (31/3/2026).

Data dari Indonesia Anti Scam Centre menunjukkan besarnya skala ancaman. Dalam periode 22 November 2024 hingga 28 Februari 2026, tercatat 479.587 laporan pengaduan terkait penipuan transaksi keuangan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 812.496 rekening dilaporkan terlibat aktivitas ilegal, dan 438.609 rekening telah berhasil diblokir.

OJK mengimbau masyarakat yang menjadi korban untuk segera melapor melalui kanal resmi, baik melalui sistem IASC maupun perbankan, guna mempercepat penanganan dan pemblokiran rekening pelaku.

Selain itu, seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) diminta meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat manajemen risiko, termasuk perlindungan konsumen di tengah meningkatnya kejahatan berbasis teknologi.

OJK Lampung juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus penawaran penghapusan utang oleh entitas ilegal seperti Golden Eagle International UNDP yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menyesatkan.

Satgas PASTI telah menghentikan aktivitas entitas tersebut dan mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas lembaga keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum mengambil keputusan finansial.

Halaman Selanjutnya
img_title