Sempat Terhenti, Pemprov Lampung Optimistis Cairkan PI 10 Persen Migas Tahun Ini

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setprov Lampung, Mulyadi Irsan.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tengah membidik realisasi penerimaan Participating Interest (PI) 10 persen dari sektor minyak dan gas bumi (migas) pada tahun 2026. Hal ini menyusul masa vakum penerimaan selama dua tahun terakhir akibat adanya proses pemeliharaan teknis.

img_title Nasib JH, Karyawan Perusahaan yang Didakwa Curi Solar Rp850 Ribu Demi Rawat Ayah Struk di Lampung Selatan

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setprov Lampung, Mulyadi Irsan, mengungkapkan bahwa Pemprov Lampung terakhir kali menerima dana PI pada tahun 2022 (cair di 2023). Adapun pada periode 2024 hingga 2025, aliran dana terhenti karena adanya tahapan perbaikan fasilitas produksi.

"Tahun 2024-2025 memang sedang proses pemeliharaan. Insyaallah tahun ini ada peluang (cair kembali), kami masih berkoordinasi dengan PHE OSES terkait nilainya," ujar Mulyadi, Kamis (5/2/2026).

img_title Wapres Gibran Tinjau Tol Palembang–Betung dan Jambi, Dorong Akselerasi Koridor Utama Jalan Tol Trans Sumatera

Saat ini, Biro Perekonomian sedang menyusun laporan komprehensif untuk disampaikan kepada Gubernur Lampung sebelum dipublikasikan secara resmi kepada masyarakat.

Sementara itu, terpisah, PT Lampung Energi Berjaya (LEB) memastikan perusahaan tetap beraktivitas dan berkomitmen memberikan kontribusi bagi daerah melalui pengelolaan PI 10 persen sektor migas.

img_title BI Lampung Bekali Jurnalis Memahami Isu Ekonomi

Direktur PT Lampung Energi Berjaya, Jevri Afrizal menjelaskan, PI 10 persen merupakan bentuk keberpihakan pemerintah pusat kepada daerah penghasil migas. Skema tersebut berupa penawaran maksimal 10 persen kepada BUMD atau BUMN melalui mekanisme bisnis.

“Participating Interest 10 persen adalah besaran maksimal PI pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang wajib ditawarkan kepada BUMD atau BUMN melalui mekanisme bisnis to bisnis,” kata Jevri, merujuk pada Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.

Jevri menegaskan, PI 10 persen berbeda dengan Dana Bagi Hasil (DBH). Sebab, PI memberikan hak sekaligus kewajiban sebagai bagian dari kontraktor migas dalam suatu wilayah kerja.

“PI bukan sekadar bagi hasil seperti DBH, tetapi ada hak dan kewajiban yang melekat pada badan usaha dalam pengelolaan wilayah kerja migas,” ujarnya.

Dalam pengelolaannya, Jevri menyebut LEB mengelola PI di Wilayah Kerja Southeast Sumatera (WK SES) dengan porsi sebesar 5 persen. Aktivitas tersebut mencakup tahapan eksplorasi, produksi hingga lifting.

Selain menjalankan operasional, LEB juga terus melakukan pembenahan tata kelola perusahaan, termasuk konsolidasi dengan operator PHE OSES, pemegang saham, serta stakeholder terkait lainnya.

Halaman Selanjutnya
img_title