Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Lampung Selatan Jalani Audit Sertifikasi Halal

BPJPH tegaskan seluruh dapur MBG wajib bersertifikat halal.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa seluruh dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memiliki sertifikasi halal. 

img_title Inflasi Lampung Melandai, Kenaikan BBM Non-Subsidi Masih Jadi Pemicu Utama

Menindaklanjuti hal tersebut, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumber Sari, Penengahan, Lampung Selatan, resmi menjalani audit sertifikasi halal pada Jumat (30/1/2026).

Audit dihadiri Ketua Tim Pendamping Penilik Halal Heni Maryantika beserta tim, Ketua Yayasan MBG Aksi Rumah Inspirasi Weni Guslia Refti, S.ST., M.Kes, Suphilawan Zamzami, S.E., Kepala Dapur SPPI M. Syaffa Al Ayuba, Ahli Gizi Putu Septi, Akuntan Fani, serta Asisten Lapangan Irawan.

img_title Belum Terima Surat dari Polresta, Sekda Lampung Sebut Sanksi ASN Tersangka MinyaKita Belum Bisa Diproses

Heni Maryantika menyampaikan hasil audit menunjukkan Dapur MBG Sumber Sari sangat kooperatif. Sekitar 90 persen pemasok bahan baku telah bersertifikat halal dan seluruh persyaratan dinilai hampir lengkap.

"Mayoritas bahan baku sudah bersertifikat halal, tinggal sedikit kelengkapan dan pelatihan penilik halal. Prosesnya segera disidangkan dan sertifikat halal diperkirakan segera terbit," ujarnya.

img_title Aksi Ribuan Emak-Emak di Lampung: Minta Program Makan Bergizi Gratis Tak Dihentikan

Ia juga menegaskan bahwa sejak 2025, sertifikat halal yang sebelumnya diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah digantikan oleh BPJPH sebagai regulator dan penerbit tunggal sertifikasi halal di Indonesia.

Pemeriksaan sertifikasi halal pada dapur MBG dilakukan untuk memastikan seluruh proses produksi memenuhi standar halal dan thayyib sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

BPJPH mengimbau seluruh dapur MBG dan pelaku usaha untuk melengkapi sertifikasi halal paling lambat Oktober 2026. Setelah masa penahapan berakhir, sanksi akan diberlakukan mulai dari sanksi administratif hingga larangan peredaran produk.

"Pelaku usaha yang sudah bersertifikat halal wajib menjaga komitmen kehalalan. Jika ditemukan pelanggaran, hal tersebut dapat masuk ranah pidana dan pelanggaran perlindungan konsumen," tegasnya.

Audit mencakup pemeriksaan bahan baku, fasilitas, dan proses produksi. Khusus dapur MBG, sertifikasi halal dapat dipercepat dan ditargetkan selesai dalam waktu kurang dari satu bulan, dengan batas kelengkapan dokumen selama 14 hari kerja.(Dji)