Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Penipuan Digital

IASC mengembalikan dana masyarakat yang diblokir perbankan.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatatkan capaian signifikan dalam melindungi konsumen jasa keuangan. Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026, lembaga ini berhasil mengembalikan dana masyarakat sebesar Rp161 miliar dari total dana yang diblokir pada 14 perbankan nasional.

img_title Rakornas Samsat 2026 di Lampung: Tiga Pilar Sepakati Integrasi Data dan Dorong Skema Creative Financing

Penyerahan dana secara simbolis dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas PASTI di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Dana tersebut dikembalikan kepada 1.070 warga yang menjadi korban berbagai modus penipuan digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa ini adalah bukti nyata kehadiran negara.

img_title Aplikasi Ferizy Down Nasional, Antrean Truk dan Mobil Pribadi Mengular di Pelabuhan Bakauheni

"Kejahatan keuangan saat ini semakin kompleks dan unthinkable. Pengembalian ini adalah simbol nyata perlindungan masyarakat dari kejahatan yang kian inovatif," tegas Friderica.

Kejahatan keuangan digital belakangan juga semakin masif dan melampaui lintas batas negara sehingga penanganannya harus dilakukan secara bersama-sama.

img_title Disdikbud Bandar Lampung Rampungkan Pemetaan Siswa, Tegaskan Sekolah Negeri Gratis Tanpa Pungutan

Lanjutnya, berbagai modus scam dilakukan oleh pelaku seperti penipuan transaksi belanja, impersonation/fake call, penipuan investasi, penipuan kerja dan penipuan melalui media sosial. Selain itu, modus love scam juga menjadi modus yang sering dilakukan oleh pelaku di berbagai negara termasuk di Indonesia.

Berbagai tantangan pun dihadapi dalam penanganan scam, seperti: adanya lonjakan jumlah pengaduan, lambatnya pelaporan disampaikan, perlunya peningkatan kecepatan pemblokiran, pelarian dana yang kompleks dan optimalisasi pengembalian dana. 

Mahendra Siregar dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa upaya pengembalian dana korban scam merupakan bukti komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga serta industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen untuk meningkatkan kepercayaan kepada sektor jasa keuangan sehingga mampu berkontribusi pada pembangunan perekonomian nasional.

"Sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi segala modus scam yang dilakukan pelaku. Selain itu, ruang lingkup kejahatan dan berbagai aspek lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan harus senantiasa diantisipasi bersama," kata Mahendra. 

Lanjutnya, OJK juga mengapresiasi keberanian dan kesediaan korban scam untuk berbagi pengalaman. Hal ini menjadi lesson learn bagi kita semua dan menjadi motivasi serta meningkatkan komitmen bersama dalam memerangi kejahatan keuangan digital dimaksud.

Halaman Selanjutnya
img_title