Imigrasi Kotabumi Cetak Rekor, PNBP Tembus 260 Persen di Akhir Tahun 2025
- Lampung.viva
Lampung Utara, Lampung – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi menutup tahun anggaran 2025 dengan capaian yang melampaui ekspektasi. Kinerja instansi ini mencatatkan lonjakan signifikan, terutama pada sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencapai angka fantastis di atas dua kali lipat dari target awal.
Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi, Moch. Andri Budiman, dalam refleksi akhir tahun (30/12/2025) mengungkapkan bahwa PNBP yang berhasil dihimpun mencapai Rp10,49 miliar. Angka ini setara dengan 260 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp4,02 miliar.
Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Kotabumi mencatat penerbitan 17.060 paspor, yang terdiri dari 14.560 permohonan paspor baru, 2.431 penggantian paspor habis masa berlaku, 65 penggantian paspor hilang, dan 4 paspor rusak.
Tingginya angka pelayanan ini menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap kualitas layanan keimigrasian.
Di bidang izin tinggal, Imigrasi Kotabumi menerbitkan total 486 izin, meliputi 439 Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 26 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 4 Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta 17 izin tinggal lainnya.
Dari sisi pengelolaan anggaran, Kantor Imigrasi Kotabumi mengelola pagu anggaran sebesar Rp7.889.921.000 dengan realisasi Rp7.562.480.515 atau setara 95,84 persen, mencerminkan pelaksanaan program yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Sementara itu, capaian paling menonjol datang dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dari target Rp4.026.479.000, realisasi PNBP mencapai Rp10.495.129.756, atau sekitar 260 persen dari target yang ditetapkan.
Dalam upaya penegakan hukum dan pengawasan orang asing, sepanjang 2025 Imigrasi Kotabumi melaksanakan 39 kegiatan pengawasan mandiri dan 44 operasi intelijen keimigrasian.
Selain itu, Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) digelar sebanyak 7 kali di wilayah Lampung Utara, Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Pesisir Barat, Way Kanan, dan Lampung Barat.
Dari rangkaian kegiatan tersebut, dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa 3 pendeportasian, 3 pendetensian, serta 2 pengenaan biaya beban overstay.
Dalam aspek pembinaan masyarakat, Kantor Imigrasi Kotabumi menetapkan dua Desa Binaan, yakni Desa Tiyuh Makarti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Desa Kemalo Abung, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.
Pada sektor diseminasi informasi dan kehumasan, Imigrasi Kotabumi memproduksi 1.112 konten media sosial sepanjang 2025. Konten tersebut tersebar di berbagai platform, dengan lonjakan signifikan pada akun Instagram yang mencatat kenaikan pengikut sebesar 234 persen dan capaian tayangan tertinggi mencapai 22,7 ribu views.