Dukung Pemulihan Pasca-Bencana, OJK Berikan Perlakuan Khusus Kredit di Aceh, Sumut, dan Sumbar
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kebijakan ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta, Rabu (10/12/2025), sebagai langkah cepat untuk menjaga stabilitas sektor keuangan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan kebijakan ini merupakan upaya mitigasi risiko agar dampak bencana tidak meluas secara sistemik, sekaligus mendorong percepatan pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah terdampak.
"Kebijakan ini diberikan sebagai upaya mitigasi risiko agar dampak bencana tidak meluas secara sistemik, sekaligus mendorong percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah," ujar Ismail Riyadi, dalam keterangan resminya, Kamis (11/12/2025).
Perlakuan khusus ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan di Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Bencana. Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun sejak 10 Desember 2025.
Adapun tiga bentuk perlakuan khusus yang diberikan kepada debitur terdampak meliputi penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon hingga Rp10 miliar.
Kedua, penetapan kualitas lancar bagi kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, baik kredit sebelum maupun sesudah debitur terdampak bencana. Bagi penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dilakukan setelah persetujuan pemberi dana.
Ketiga, pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak, dengan kualitas kredit yang dinilai secara terpisah sehingga tidak menerapkan prinsip one obligor.
"Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun sejak 10 Desember 2025, sehingga masyarakat dan pelaku usaha memiliki ruang pemulihan tanpa terbebani risiko penurunan kualitas kredit," jelas Ismail Riyadi.
Selain sektor perbankan dan pembiayaan, OJK juga mengeluarkan arahan khusus bagi industri asuransi. OJK meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim, melakukan pemetaan polis yang terdampak, menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan.
Kemudian, memperkuat komunikasi dan layanan kepada pemegang polis, berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur, menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK.