Pemerintah Tegas Larang Bank Penyalur KUR Mikro Tarik Agunan Tambahan
- Lampung.viva
Kota Metro, Lampung – Pemerintah pusat menyatakan sikap tegas terhadap bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang masih melakukan praktik meminta agunan tambahan kepada pelaku usaha mikro. Bank yang kedapatan melanggar ketentuan ini terancam sanksi tidak dibayarkannya subsidi bunga KUR.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Mikro Kementerian Koperasi dan UMKM Republik Indonesia, M. Riza Damanik, dalam kegiatan Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro yang digelar di Gedung Sesat Agung Sai Wawai, Kota Metro, Senin (8/12/2025).
Riza menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap regulasi penyaluran KUR. Bank penyalur wajib menjalankan aturan resmi, di mana pinjaman KUR mikro Rp 1–100 juta tidak boleh mensyaratkan agunan tambahan selain dari usaha yang dijalankan itu sendiri.
"Bank-bank penyalur di provinsi Lampung harus memastikan sesuai dengan peraturan. Pinjaman Kredit Usaha Rakyat dari 1 sampai 100 juta rupiah itu tidak boleh dimintakan agunan tambahan selain dari usahanya," tegas Riza.
Pemerintah siap menjatuhkan sanksi kepada bank yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut. Sanksi yang sangat jelas adalah subsidi bunga tidak akan dibayarkan oleh pemerintah.
Riza menyampaikan bahwa sinergi dan pendampingan UMKM di Lampung, khususnya Kota Metro, menunjukkan capaian positif.
Hingga 2 Desember 2025, penyaluran KUR di Provinsi Lampung mencapai Rp 9,5 triliun kepada lebih dari 178.000 pelaku UMKM.
"Khusus untuk Kota Metro, realisasi penyaluran tercatat Rp 127 miliar kepada lebih dari 1.700 UMKM," beber Riza.
Capaian di Metro ini menjadi indikasi bahwa UMKM lokal memiliki daya saing yang sangat baik, didukung oleh pencatatan keuangan yang semakin rapi serta kemitraan yang semakin kuat.
Melalui festival kolaborasi antar kementerian ini, Kementerian UMKM RI mendorong pelaku usaha mikro untuk "Naik Kelas" dengan meningkatkan kualitas, kreativitas, dan daya saing produk lokal. Riza juga menekankan pentingnya formalisasi usaha melalui legalitas dan dokumentasi resmi.
"Usaha yang terdokumentasi dan berizin tidak hanya mendapat perlindungan hukum, tetapi juga membuka jalan ke pembiayaan, pelatihan, dan berbagai program pemerintah lainnya," jelasnya.(*)