Bangun Ekonomi Hijau, Lampung Percepat Penyusunan Masterplan IAD
- Foto Dokumentasi Istimewa
“Dengan melibatkan banyak pihak, IAD diharapkan mampu menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat,” ujar Prasetiani.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, LSM, swasta, akademisi, dan media, yang dituangkan dalam Perpres 28/2023 tersebut.
Lampung Terus Berinovasi dalam Pengelolaan Hutan
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, menambahkan bahwa perhutanan sosial adalah solusi yang saling menguntungkan dalam pengelolaan hutan.
“Dengan adanya perhutanan sosial, masyarakat dapat memanfaatkan hutan secara berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraannya,” katanya.
Yanyan mengungkapkan bahwa hingga saat ini KLHK telah memfasilitasi pengembangan IAD di dua kabupaten, yakni Lampung Selatan dan Pesawaran.
“Hari ini kita menyusun masterplan IAD untuk Pesawaran, sementara Lampung Selatan masih dalam proses pengesahan masterplan oleh Bupati,” ungkapnya.