Disnaker Lampung Tangani 40 Laporan THR, Perusahaan Membandel Terancam Sanksi Tegas

Agus Nompitu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.
Sumber :
  • Lampung.viva

Bandar Lampung, Lampung – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung tengah mengintensifkan penanganan terhadap 40 laporan pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. Seluruh laporan tersebut ditargetkan rampung dalam waktu sepekan ke depan.

Berawal Senggolan, Berakhir Damai: Dua Laporan Penganiayaan Dicabut

Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu, menjelaskan bahwa laporan yang masuk berasal dari berbagai kanal, mulai dari platform digital SiGajah dan Lampung In, hingga laporan langsung ke posko kementerian. 

Tim pengawas kini telah diturunkan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan yang dilaporkan.

Arus Balik H+2 Lebaran, Ribuan Pemudik Pejalan Kaki Padati Dermaga Eksekutif Bakauheni

"Kami sudah instruksikan tim bergerak cepat. Dalam satu minggu ini harus sudah ada kesimpulan dan tindakan nyata terhadap perusahaan-perusahaan tersebut," tegas Agus, Selasa (7/4/2026).

Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan langsung ke perusahaan-perusahaan yang dilaporkan.

Pantau Arus Balik H+2, Auditor Itwasum Polri Sapa Pemudik di Pelabuhan Bakauheni

Agus menegaskan, pihaknya menargetkan seluruh laporan dapat diselesaikan dalam waktu cepat, mengingat batas akhir pelaporan telah ditutup pada 27 Maret 2026.

"Kita minta dalam satu minggu ini sudah ada kesimpulan dan tindakan yang harus diambil terhadap perusahaan-perusahaan tersebut," tegasnya.

Ia menjelaskan, mayoritas pengaduan yang diterima berkaitan dengan tidak dibayarkannya THR kepada pekerja. Namun, jumlah pekerja terdampak diperkirakan bisa lebih banyak dari jumlah laporan yang masuk.

"Memang sekitar 40 laporan, tapi jumlah tenaga kerja yang terdampak bisa lebih banyak. Nanti tim akan melihat apakah ada pekerja lain yang juga belum menerima THR," jelasnya.

Disnaker Lampung juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR, mulai dari sanksi administratif hingga denda.

"Kita minta perusahaan segera menyelesaikan kekurangan pembayaran. Kalau tidak, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tandas Agus.

Saat ini, proses penanganan masih berlangsung dengan tim yang terus bergerak di lapangan guna memastikan hak pekerja terpenuhi.(*)