Tekan Angka Kematian, Pemerintah Perketat Kriteria Istithaah Kesehatan Jemaah Haji

Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah RI, Puji Raharjo.
Sumber :
  • Lampung.viva

Bandar Lampung, Lampung – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia memperketat kriteria istithaah (kemampuan) kesehatan jemaah haji tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai strategi utama untuk menekan angka kematian dan memastikan keselamatan jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

img_title Antar Napi Cuci Darah, Ambulans Lapas Kotabumi Terjungkal di Lampung Tengah

Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah RI, Puji Raharjo, menegaskan bahwa pengetatan kesehatan telah dimulai sejak tahap pemeriksaan awal sebelum pelunasan biaya haji. 

Hal ini bertujuan agar hanya jemaah yang benar-benar memenuhi syarat medis yang dapat diberangkatkan.

img_title Kondisi Memprihatinkan, Masjid Agung Al-Jami Kotabumi yang Bersejarah Kini Seolah Terlupakan

"Masalah keselamatan jemaah menjadi fokus utama kami. Kami ingin jemaah berangkat dengan nyaman dan kembali ke tanah air dalam kondisi selamat," kata Puji Raharjo, usai melepas kloter haji perdana asal Lampung, Minggu (26/4/2026).

Meski seleksi awal sudah dilakukan, pemerintah tetap memperketat pemeriksaan kesehatan pada tahap pra-keberangkatan di asrama haji (embarkasi). 

img_title Atlet Tinju Pertina Lampung Luka Sobek Bagian Kepala, Dikeroyok Pakai Cangkul dan Parang di PKOR Way Halim

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Haji dan Umrah Nomor 55 Tahun 2026 guna memitigasi risiko kesehatan yang mungkin muncul akibat kelelahan.

Selain aspek medis, pemerintah juga melakukan penyesuaian teknis dengan memangkas rangkaian kegiatan seremonial di asrama haji. 

Hal ini dilakukan untuk memberikan waktu istirahat yang cukup bagi jemaah sebelum menempuh perjalanan panjang yang memakan waktu hampir 24 jam.

"Jemaah sejak subuh sudah beraktivitas, lalu melalui pemeriksaan berlapis hingga penerbangan panjang. Jika manajemen waktu istirahat tidak dikelola dengan baik, ini bisa menambah risiko kesehatan," pungkas Puji. (*)