Mundur dari Tim Mediasi, Ken Setiawan: Hapus SKB 2 Menteri agar Hak Beribadah Minoritas Tidak Tersandera
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan, menyatakan mundur dari tim mediasi pembangunan Gereja Pentakosta Indonesia (GPI) Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Keputusan ini diambil di tengah alotnya proses izin yang terbentur penolakan warga, meski syarat administratif diklaim telah terpenuhi.
Ken mengaku keputusannya mundur dipicu oleh adanya tekanan dari oknum tertentu yang menudingnya sebagai provokator karena memviralkan kasus tersebut ke publik.
"Saya mundur karena diminta berhenti membantu pihak gereja oleh oknum tertentu. Padahal, kami hanya mendampingi agar hak konstitusi warga terpenuhi," ujar Ken melalui sambungan telepon, sebab saat ini ia sedang di Jawa tengah, Sabtu (04/04/2026).
Dalam rapat di kelurahan Tanjung Senang yang dihadiri sekitar 15 orang terdiri pihak NII Crisis Center, pihak gereja, kelurahan, Polsek, koramil, serta Densus 88, dalam rapat ini justru terdengar ada pertanyaan unik dan manarik dari peserta rapat, katanya karena warga tetap menolak, apakah ada opsi lain pembangunan gereja ditempat lain.
Menurut peserta rapat tersebut, dalam perkara ini jangan menggunakan konstitusi, tapi gunakan juga hukum adat atau kearifan lokal dalam memutuskan suatu perkara misalnya menggunakan kesepakatan bersama.
Karena warga tetap menolak, pihak gereja diminta agar tetap pindah walaupun secara adminstrasi persyaratan mendirikan gereja terpenuhi.
Pihak gereja pun menolak, karena kalau pindah ke tempat baru tentunya butuh anggaran besar dan dapat dipastikan akan mendapatkan permasalahan yang sama yaitu penolakan dari masyarakat.
"Konstitusi tidak boleh kalah oleh kesepakatan warga. Jangan sampai administrasi sudah terpenuhi, tapi akhirnya kalah karena suara mayoritas yang menolak," tegas Ken Setiawan.
Menurut Ken, semua umat beragama memiliki kebebasan untuk beribadah dan beragama. Kebebasan memeluk agama dan beribadah ini bahkan telah dijamin oleh konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 29 Ayat 2.
Atas dasar karut-marut perizinan yang sering terjadi, Ken mengusulkan agar Pemerintah menghapus Peraturan Bersama (PB) 2 Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 (SKB 2 Menteri). Ia menilai aturan tersebut sering disalahgunakan oleh aparat dan kelompok tertentu untuk menghalangi hak kelompok minoritas.