Lampung Dapat 5.827 Kuota Haji 2026, Prioritas Lansia Jadi Fokus Pelayanan

Menteri Haji dan Umrah, Mohammad Irfan Yusuf.
Sumber :
  • Lampung.viva

Bandar Lampung, Lampung – Provinsi Lampung dipastikan mendapatkan alokasi total 5.827 kuota jemaah haji reguler untuk keberangkatan musim haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Alokasi ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 28 Tahun 2025.

img_title Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Tulang Bawang Komitmen Tingkatkan Sinergi dan Pelayanan

Menteri Haji, Mohammad Irfan Yusuf, saat kunjungan kerja ke Asrama Haji Lampung pada Senin (24/11/2025), merinci komposisi kuota Lampung yakni jemaah reguler sebanyak 5.491 orang, prioritas lanjut usia (Lansia) sebanyak 291 orang, pembimbing KBIHU sebanyak 14 orang, petugas haji daerah (PHD) sebanyak 31 orang.

Masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) telah dibuka yaitu tahap pertama mulai dari tanggal 24 November hingga 23 Desember 2025. Kemudian tahap kedua mulai dari tanggal 2 Januari 2026 (jika kuota belum terpenuhi).

img_title Hari Bhayangkara ke-80 di Mapolda Lampung, Wakapolda Tegaskan Semangat 'Polri untuk Masyarakat'

Menteri Irfan menegaskan, jemaah prioritas lanjut usia (berusia minimal 65 tahun dan terdaftar haji minimal 5 tahun) wajib melunasi pada Tahap Kesatu.

Pemerintah akan memberikan perhatian dan pelayanan maksimal kepada kelompok lansia. Hal ini menjadi fokus utama setelah mencatat kasus jemaah meninggal yang tinggi pada musim haji sebelumnya.

img_title Lima Kali Setubuhi Wanita Disabilitas Mental, Petani di Pesisir Barat Ditangkap Polisi

"Pada tahun 2025, Pemerintah Arab Saudi memberi catatan bahwa kita adalah penyumbang jemaah meninggal tertinggi, sehingga kita pastikan tahun selanjutnya harus benar-benar aman, dan berjalan sesuai undang-undang," kata Irfan.

Ia secara khusus meminta Asrama Haji Lampung untuk menyiapkan jalur khusus, petugas pendamping yang sigap, dan memastikan semua fasilitas ramah disabilitas dan lansia telah tersedia. Kesiapan fisik dan mental jemaah, terutama lansia, harus menjadi perhatian utama.

Jemaah lansia yang memenuhi kriteria diminta segera melapor ke kantor Kementerian Haji dan Umrah domisili untuk membuka blokir pelunasan.

Pelunasan Bipih Tahap Kedua (mulai 2 Januari 2026) diperuntukkan bagi jemaah gagal lunas tahap pertama, pendamping lansia/disabilitas, penggabungan mahram, hingga jemaah haji urutan berikutnya (cadangan).

Menteri Haji membuka kesempatan kepada jemaah cadangan untuk melunasi secara sukarela guna memastikan kuota terisi penuh. Namun, mereka diwajibkan memahami dan menandatangani surat pernyataan yang mencakup risiko berikut:

Jika tidak berangkat tahun ini, wajib bersedia kembali cek kesehatan dan membayar selisih Bipih tahun berikutnya jika ada kenaikan.

Irfan menegaskan, keberangkatan akan dipastikan sesuai urutan antrean dan ketentuan yang berlaku. Jemaah yang masuk kategori tahap kedua diminta memantau pengumuman resmi di website Kementerian Haji dan Umrah setelah 23 Desember 2025. (*)