DPRD dan Pemkab Lampung Selatan Sepakati Perubahan APBD 2026, Bupati Egi Tekankan Anggaran Tepat Sasaran
- Istimewa
Lampung Selatan, Lampung – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026 resmi disetujui bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, Rabu (2/9/2026).
Persetujuan bersama tersebut disahkan usai pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tuntas dilaksanakan, sebelum akhirnya ditutup oleh Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli pada pukul 15.49 WIB.
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menegaskan bahwa persetujuan anggaran ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan awal dari tanggung jawab untuk memastikan setiap rupiah APBD berdampak langsung pada kesejahteraan warga.
"Keterbatasan kemampuan fiskal daerah menuntut kita untuk semakin selektif. Setiap rupiah yang dikelola harus memiliki arah, prioritas, dan manfaat yang jelas. Keberhasilan APBD tidak diukur dari seberapa besar anggaran yang dibelanjakan, melainkan seberapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat," ujar Bupati Egi.
Bupati Egi menginstruksikan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mengeksekusi program kerja secara cepat, transparan, dan taat aturan tanpa terjebak pada proses administrasi yang berlarut-larut.
Sesuai mekanisme perundang-undangan, berkas Raperda Perubahan APBD Lampung Selatan TA 2026 yang telah disepakati tersebut selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk menjalani tahap evaluasi sebelum direalisasikan. (Dji)