HUT Ke-81 RI, 422 Warga Binaan Lapas Kalianda Terima Remisi Kemerdekaan

422 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Kalianda menerima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Sebanyak 422 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda menerima Pengurangan Masa Pidana (Remisi Umum) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

img_title Dampak Hujan Debu Gunung Anak Krakatau, Damkarmat Lampung Selatan Pantau Pos Canti dan Bagikan Masker

Penyerahan Remisi Umum secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, di Amphitheater Menara Siger, Kecamatan Bakauheni, seusai pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-81 RI.

Dari total 422 WBP penerima remisi, sebanyak 416 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I) atau pengurangan masa pidana sebagian. Sementara itu, enam orang WBP mendapatkan Remisi Umum II (RU II) yang dapat berlanjut pada pembebasan apabila telah memenuhi syarat administratif lainnya.

img_title Panen Anggur BUMDes Merak Batin, Mendes PDT dan Bupati Lamsel Dorong Kolaborasi Ekonomi Desa

Mewakili Kalapas Kelas IIA Kalianda, Kepala Subseksi Registrasi I Made Suamba menegaskan bahwa remisi merupakan hak bersyarat yang diberikan atas dasar kedisiplinan dan keikutsertaan aktif warga binaan dalam program pembinaan.

"Momentum 17 Agustus merupakan momen yang ditunggu-tunggu. Melalui program pembinaan dan perilaku yang baik, mereka dapat memperoleh hak bersyarat berupa pengurangan masa pidana melalui remisi umum," ujar I Made Suamba, Senin (17/8/2026).

img_title Pemkab Lampung Selatan Klarifikasi Soal Belanja Hibah Rp3,13 Miliar di APBD Perubahan 2026

I Made Suamba menambahkan, pemberian remisi tidak sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga apresiasi atas perubahan perilaku positif warga binaan selama berada di dalam lapas.

Diharapkan, remisi ini menjadi pemantik semangat bagi seluruh warga binaan untuk terus menaati aturan, mengikuti pembinaan kepribadian maupun kemandirian, serta bersiap untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.

"Remisi hendaknya dijadikan motivasi yang kuat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menunjukkan perilaku positif, serta mematuhi seluruh aturan selama menjalani masa pidana," tegasnya.(Dji)