Viral Video Penganiayaan di Rumah Kos, Oknum Pengacara Prabowo Febriyanto Ditangkap Polda Lampung
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Kasus penganiayaan di sebuah rumah kos di Bandar Lampung yang videonya viral di media sosial menyeret oknum pengacara bernama Prabowo Febriyanto.
Pascapenangkapan oleh Subdit III Jatanras/Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung, terkuak fakta bahwa tersangka ternyata diburu atas belasan laporan polisi lintas provinsi.
Tersangka diciduk petugas di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Way Halim, Bandar Lampung, pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengonfirmasi penangkapan serta penahanan terhadap tersangka Prabowo usai menjalani pemeriksaan intensif.
"Benar, yang bersangkutan sudah ditangkap dan ditahan. Dari hasil pendataan, total ada 14 laporan polisi yang melibatkan tersangka, baik di wilayah hukum Polda Lampung maupun jajaran Polda Riau," ujar Kombes Pol Indra Hermawan, Rabu (12/8/2026).
Penangkapan Prabowo bermula dari beredarnya rekaman video kekerasan di sebuah rumah kos. Dalam video tersebut, tersangka tampak menganiaya seorang perempuan hingga jatuh, menjambak rambut korban, serta melakukan penganiayaan terhadap penjaga kos dan beberapa penghuni wanita lainnya.
Selain kasus kekerasan di kos, penyidik menginventarisasi 14 Laporan Polisi (LP) yang menyeret nama Prabowo di Polda Lampung, Polda Metro Jaya, Polda Riau, hingga Polda Sumatera Selatan.
Rentetan perkara tersebut meliputi dugaan penganiayaan, penembakan, penipuan, penggelapan, pemerasan, pengancaman, pencemaran nama baik, hingga dugaan kesaksian palsu.
Salah satu perkara menonjol yang kini diproses adalah dugaan penganiayaan dan penembakan menggunakan air gun di halaman Cafe Vill House & Garden, Bandar Lampung, pada 28 Agustus 2025 lalu.
Insiden tersebut mengakibatkan tiga orang menjadi korban tembak, salah satunya petugas keamanan (security) bernama A. Yunani.
Dalam kasus penembakan tersebut, polisi turut menetapkan rekan tersangka berinisial MN sebagai tersangka dan menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, kemeja petugas guard, serta dua batang besi bulat.
"Untuk perkara penganiayaan dan penembakan, penyidik menerapkan Pasal 351 KUHP. Sementara itu, untuk laporan penganiayaan di kos dan perkara lainnya masih terus kita kembangkan dengan mengumpulkan bukti serta memeriksa para saksi," pungkas Kombes Pol Indra Hermawan. (*)