Tersangkut Belasan Kasus dari Polda Metro hingga Riau, Pelaku Penganiayaan Security Kafe Dibekuk Polda Lampung
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Tim IV Resmob Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di sebuah kafe di kawasan Kedamaian, Bandar Lampung.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di lokasi Kafe Vill House & Garden, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, pada 28 Agustus 2025.
Tim yang dipimpin oleh Kanit Resmob Tekab 308 Polda Lampung, Kompol Jonnifer Yolandra, menangkap tersangka utama bernama Prabowo Febriyanto bersama rekannya, Muhammad Nabiel, pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Way Halim, Bandar Lampung.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol. Indra Hermawan mengatakan tersangka Prabowo Febriyanto diketahui menjadi buronan sejak tahun 2022 dengan belasan Laporan Polisi (LP) di berbagai daerah lain, meliputi wilayah Polda Metro Jaya, Polda Sumsel, Polda Riau, hingga Polresta Bandar Lampung.
"Kasus yang menyeret namanya bervariasi, mulai dari penipuan, penggelapan, pemerasan dan pengancaman, pencemaran nama baik, hingga penganiayaan," kata Kombes Indra, Kamis (13/8/2026).
Kombes Indra, mengungkapkan awal terjadi keributan di dalam kafe antara tersangka dan pengunjung lain akibat perselisihan paham. Petugas security yang mencoba melerai kemudian mengarahkan tersangka keluar menuju area parkir.
Namun di area parkir, tersangka Prabowo Febriyanto justru mengambil senjata api jenis shotgun dari dalam mobilnya.
Sambil menenteng senjata api, tersangka melakukan penamparan dan pemukulan terhadap beberapa orang di lokasi.
"Keributan semakin memuncak saat tersangka melesakkan tembakan ke arah korban dan petugas keamanan yang berada di tempat kejadian," ungkap Kombes Indra.
Atas kejadian tersebut, security kafe melaporkan peristiwa penganiayaan dan aksi koboi tersebut ke Polda Lampung.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya 1 buah kemeja lengan panjang warna krem bertuliskan GUARD, 1 unit flashdisk berisi rekaman video CCTV aksi penganiayaan dan penembakan, 2 butir besi bulat berdiameter 6 mm berwarna emas.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.