Sakit Hati Ditolak Rujuk, Residivis Kasus Pembunuhan Tembak Mantan Istri hingga Tewas di Mesuji
- Lampung.viva
Mesuji, Lampung – Pelarian Abu Rohman (35), pelaku penembakan yang menewaskan mantan istrinya, Yanti (36), di Desa Wiralaga I, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, berakhir di jeruji besi.
Tim gabungan Satreskrim Polres Mesuji dan Polsek Tanjung Raya menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Desa Sungai Ceper, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Selasa (11/8/2026).
Rekam jejak kepolisian mencatat Abu merupakan seorang residivis yang kerap berurusan dengan hukum. Ia tercatat pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (2007), kepemilikan senjata api dan senjata tajam (2010), kasus pembunuhan (2015), hingga perusakan (2017).
Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Ade Setiawan, membenarkan penangkapan tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan istrinya.
"Tim gabungan berhasil mengamankan tersangka di rumah keluarganya di OKI terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, subsider pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Iptu Ade Setiawan, Rabu (12/8/2026).
Aksi keji tersebut dipicu oleh rasa emosi dan sakit hati tersangka karena korban menolak diajak rujuk.
Peristiwa bermula pada Minggu (9/8/2026) ketika Abu mendatangi rumah orang tua korban sambil membawa senjata api dan mengancam akan membakar rumah jika korban tidak mau ikut dengannya.
Keesokan harinya, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, korban berniat pergi meninggalkan rumah tersangka.
Saat berada di area pasar Desa Wiralaga I, Abu membuntuti dan menempelkan senjata api rakitan jenis revolver ke paha kiri korban lalu menembaknya hingga menembus paha kanan.
Aksi penembakan tersebut disaksikan langsung oleh anak kandung korban yang berinisial WW (16). Korban tewas di lokasi kejadian akibat pendarahan hebat sebelum sempat mendapatkan pertolongan medis.
Usai menembak korban, tersangka melarikan diri ke Sumsel. Dalam pemeriksaan awal, Abu mengakui seluruh perbuatannya dan sempat membuang Senpi rakitan buatan sendiri tersebut ke Sungai Wiralaga sebelum akhirnya berhasil disita petugas.
Selain Senpi revolver tanpa amunisi, polisi menyita pakaian korban, mukena, baju tidur, handuk, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi sebagai barang bukti.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup," tegas Kasat Reskrim. (*)