LBH Bandar Lampung Menduga Ada Maladministrasi dan Pembiaran dalam Konflik Lahan PT BSA di Anak Tuha
- Lampung.viva
Bandar Lampung, Lampung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyoroti konflik agraria yang berkepanjangan antara masyarakat Anak Tuha dan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA). LBH menduga adanya praktik maladministrasi hingga tindakan pembiaran oleh pihak terkait yang memicu munculnya gelombang kekecewaan masyarakat.
Ketua LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menyatakan bahwa konflik atas penguasaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT BSA telah berlangsung sejak tahun 2012 dan hingga kini belum menemukan titik terang penyelesaian.
"Berdasarkan temuan kami bersama masyarakat, banyak sekali kejanggalan. Kami menduga ada perbuatan yang mengarah pada maladministrasi serta upaya mengaburkan fakta dan persetujuan masyarakat terhadap tanah yang digunakan sebagai HGU," kata Prabowo dalam keterangannya.
Prabowo menjelaskan, temuan indikasi maladministrasi serta persoalan izin operasional tersebut telah disampaikan kepada BPN tingkat Kabupaten, BPN Provinsi, hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Terkait insiden kericuhan dan kebakaran fasilitas/mes PT BSA yang terjadi baru-baru ini, Prabowo menduga peristiwa tersebut disengaja oleh pihak tertentu untuk memecah konsentrasi masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanahnya.
"Masyarakat telah berusaha merebut kembali tanah mereka yang dikuasai korporasi selama hampir 50 tahun (setengah abad). Selama hampir satu tahun terakhir, warga kembali menduduki lahan tersebut. Kami menduga kebakaran kemarin dipicu oleh kelompok orang dan pihak perusahaan untuk memecah konsentrasi warga," jelas Prabowo.
Ia menepis pandangan bahwa peristiwa kericuhan semata-mata sebagai gangguan keamanan biasa. Menurutnya, konflik berulang ini lahir dari rasa kekecewaan warga akibat tidak hadirnya pemerintah daerah dan BPN dalam menyelesaikan akar masalah secara berkeadilan.
"Persoalan ini bukan sekadar gangguan keamanan, tetapi ada pembiaran dari Pemda dan BPN yang tidak menyelesaikan masalah dari perspektif masyarakat dan keadilan, melainkan hanya merujuk pada dokumen formal semata. Upaya menyurati Pemda hingga mendatangi BPN tidak membuah hasil, sehingga kekecewaan warga memuncak," tegasnya.
Mengenai proses penyelidikan yang sedang berjalan oleh aparat kepolisian, pihak LBH Bandar Lampung mengaku belum menerima informasi resmi terkait adanya warga yang diamankan atau ditetapkan sebagai tersangka.