Satuan Narkoba Polres Pringsewu Tangkap Pemakai dan Pengedar Sabu

Tersangka Pemakai dan Pengedar Sabu
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Dari tangan AS, polisi juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp.1,4 juta yang diduga berasal dari penjualan sabu.

Seorang Tahanan Narkoba Polres Pesawaran Meninggal

Iptu Yudi mengungkapkan bahwa polisi masih terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus penyalahgunaan narkotika ini. Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Pringsewu.

Dalam proses hukum, kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.(hum/pol)

Tahanan Narkoba Polres Pesawaran Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung