Pelaku Curanmor di Ponpes Candipuro Diringkus Polisi, Kunci T dan Belasan Spion Disita
- Istimewa
Lampung Selatan, Lampung – Gerak-gerik mencurigakan seorang pria di kawasan permukiman warga berujung pada pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kepolisian Sektor (Polsek) Candipuro mengamankan tersangka berinisial S (21), warga Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.
Tersangka ditangkap di Dusun Trimulyo, Desa Karya Mulya Sari, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu (8/8/2026), usai polisi menerima laporan masyarakat terkait keberadaan orang asing yang mencurigakan.
Kapolsek Candipuro, Iptu Ali Humaini, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Petugas sempat membawa tersangka ke Mapolsek Candipuro untuk menghindari amuk massa yang mulai berkumpul di lokasi.
"Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di kawasan Pondok Pesantren Roudlotut Tholibin, Desa Karya Mulya Sari. Setelah pemeriksaan intensif, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya," ujar Iptu Ali Humaini, Rabu (12/8/2026).
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2023 nomor polisi BE 2032 DBC pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 19.45 WIB.
Aksi pencurian tersebut dilakukan di depan mushala Pondok Pesantren Roudlotut Tholibin dengan cara merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci letter T. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp15 juta.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Waway Karya, Lampung Timur. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan curanmor.
Barang bukti yang diamankan antara lain kunci letter T yang digunakan saat beraksi, sebuah lemari etalase yang dibeli dari uang hasil penjualan motor curian, 6 pasang bekas dudukan pelat nomor sepeda motor, 13 pasang kaca spion sepeda motor, 1 unit Honda Beat (BE 2072 NFE) yang digunakan sarana beraksi, 1 bilah pisau jenis badik dan 1 set kunci kontak sepeda motor dalam kondisi rusak.
"Atas perbuatannya, tersangka S diproses hukum dengan persangkaan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," tegas Kapolsek. (Dji)