Bobol Bengkel Motor di Kalianda dan Gasak Belasan Ban, Pelaku Curat Diringkus Tim Jatanras Polres Lampung Selatan

Satreskrim Polres Lampung Selatan ringkus pembobol bengkel Takiyan Motor.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Tim Jatanras Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang membobol bengkel sepeda motor di Dusun V Jalan Trans Sumatera, Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda.

img_title Tingkatkan Disiplin Prajurit, Subdenpom II/3-2 Lampung Selatan Gelar Sosialisasi UU LLAJ dan Safety Riding di Kodim 0421

Tersangka berinisial Y (33), yang merupakan warga setempat, diamankan petugas pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 03.15 WIB tanpa perlawanan usai keberadaannya terendus polisi.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

img_title Panik Lihat Polisi Pengaturan Pagi, Dua Pria Pembawa Kunci Letter T dan Sajam Ditangkap di Kalianda

"Benar, kami telah mengamankan tersangka Y di lokasi keberadaannya pada Selasa dini hari. Dari pemeriksaan awal, tersangka telah mengakui perbuatannya," ujar AKP Stefanus, Rabu (12/8/2026).

Aksi pembobolan tersebut terjadi di Bengkel Takiyan Motor milik Sukriansyah pada Minggu (5/4/2026) dini hari sekitar pukul 02.40 WIB. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak gembok teralis dan mendongkel pintu belakang bengkel.

img_title Breaking News!! Gudang RSUD Ryacudu Kotabumi Terbakar, Petugas Jebol Pagar untuk Padamkan Api

Setelah berhasil membobol masuk, pelaku menggasak 12 unit ban sepeda motor baru berbagai merek, satu set speaker aktif merek Advance berikut mikrofon, pisau garpu, senter kepala, serta sejumlah rokok dan korek api. Akibat insiden tersebut, korban mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp12 juta.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu buah speaker aktif warna hitam dan satu unit ban sepeda motor baru merek Miccle yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti ditahan di Polres Lampung Selatan untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Kasat Reskrim. (Dji)