Polisi Amankan ART Terduga Pelaku Pembuangan Bayi di Pahoman, Diduga Depresi Berpisah dengan Suami

Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Martoyo.
Sumber :
  • Lampung.viva

Bandar Lampung, Lampung – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Karang Barat mengamankan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial S, terduga pelaku pembuangan jasad bayi perempuan di kawasan Pahoman, Bandar Lampung.

img_title Tinjau Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau di Palas, Kapolres Lampung Selatan Imbau Warga Disiplin Pakai Masker

Jasad bayi malang tersebut sebelumnya ditemukan oleh petugas kebersihan di dalam tong sampah depan rumah warga pada Senin (10/8/2026) siang. Bayi tersebut ditemukan berada di dalam karung terbungkus kain dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

Usai menerima laporan, Tim Inafis bersama personel Polsek Tanjung Karang Barat langsung mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta meminta keterangan sejumlah saksi. Dari hasil penelusuran, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap S yang bekerja di rumah tak jauh dari lokasi kejadian.

img_title Kasus ISPA di Lampung Selatan Melonjak Hingga 337 Kasus, Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Martoyo, mengonfirmasi bahwa terduga pelaku yang merupakan ibu kandung korban telah diamankan. Namun saat ini S masih harus menjalani perawatan medis usai melahirkan seorang diri di kamar mandi tempatnya bekerja.

"Dari interogasi awal, terduga pelaku mengaku nekat membuang bayinya karena mengalami depresi setelah berpisah dengan suaminya saat usia kandungan memasuki 6 bulan. Keterangan ini juga diperkuat oleh saksi dan rekan sesama ART di lokasi," kata AKP Martoyo.

img_title Terkuak, Polisi Tangkap Janda di Bandar Lampung Tega Buang Bayi Kandung ke Gorong-Gorong

Guna kepentingan penyelidikan dan penegakan hukum, jasad bayi perempuan tersebut telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk menjalani proses otopsi medis demi memastikan penyebab pasti kematiannya.

Sementara itu, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan menunggu kondisi kesehatan terduga pelaku membaik sebelum melanjutkan proses pemeriksaan hukum lebih lanjut. (*)