25 Tahun Tanpa Kejelasan, Inspektorat Metro Mengaku Belum Pegang Data Valid Aset Eks PDAM Way Irang

Aset air bersih eks PDAM Way Irang ditinggal 2 Dekade.
Sumber :
  • Lampung.viva

Kota Metro, Lampung – Keberadaan dan kepemilikan aset pelayanan air minum eks PDAM Way Irang yang diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Metro sejak 31 Desember 2001 kembali memicu sorotan. Hingga kini, status, pencatatan administrasi, hingga keberadaan fisik jaringan distribusi air minum senilai ratusan juta rupiah tersebut masih misterius.

img_title DPRD dan Pemkab Lampung Selatan Sepakati Perubahan APBD 2026, Bupati Egi Tekankan Anggaran Tepat Sasaran

Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Pembagian Aset tahun 2001, aset yang diserahkan meliputi jaringan distribusi air bersih, sumur bor, reservoir, hingga piutang pelanggan yang nilainya ditaksir mencapai Rp539,82 juta.

Namun, Inspektorat Kota Metro mengakui belum memegang data valid terkait inventarisasi barang milik daerah (BMD) tersebut dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis pengampu.

img_title Tanggapi Krisis Air Bersih Akibat Kemarau Panjang, Polsek Metro Pusat Salurkan Bantuan Air untuk Warga Yosomulyo

Irban 4 (Inspektur Pembantu IV) Inspektorat Kota Metro, Abdul Kadir, menyatakan pihaknya belum dapat memberikan kesimpulan resmi mengenai keberadaan atau potensi hilangnya aset-aset strategis tersebut.

"Terkait data validnya kami belum menerima dari OPD yang bersangkutan karena ini memang sudah peristiwa lama. Kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan sebelum mempelajari dokumen resminya," ujar Abdul Kadir, Senin (10/8/2026).

img_title Ditemukan Pelajar Melintas, Jasad Bayi Laki-Laki Terlilit Tali Pusar Ditemukan Terapung di Gorong-Gorong

Abdul Kadir menjelaskan, Inspektorat mengambil posisi mendorong OPD teknis serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Metro untuk segera melakukan penelusuran ulang dan pembenahan tata kelola administrasi aset.

Meski belum melakukan pemanggilan resmi terhadap pejabat atau pihak terkait, Inspektorat telah menjalin koordinasi awal guna mengumpulkan riwayat pencatatan barang milik daerah.

"Secara teknis dan aturan pencatatan administrasi aset daerah, BKAD yang lebih berkompeten menjelaskan. Posisi Inspektorat adalah memfasilitasi assessment, mengingatkan, dan meminta OPD menindaklanjuti hal ini secara prioritas," jelasnya.

Inspektorat memastikan akan bersikap proaktif mempelajari riwayat pergeseran dan status hukum aset eks PDAM Way Irang agar tidak terjadi kekeliruan dalam penarikan kesimpulan.

Penelusuran administrasi dinilai krusial mengingat aset yang dipersoalkan menyangkut fasilitas publik serta piutang daerah yang nilainya signifikan.

Publik kini menantikan transparansi dari Pemkot Metro, khususnya BKAD dan OPD terkait, untuk menyajikan rincian data inventaris, status penguasaan lahan/bangunan, hingga kejelasan piutang bernilai Rp539,82 juta tersebut secara terbuka. (Son)