Berkas Lengkap, Pembunuh Istri Sirih di Lampung Dilimpahkan Kejaksaan
- Nanang
Pringsewu, Lampung –Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pagelaran melimpahkan tersangka kasus pembunuhan Agnes Wulandari (20) beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kamis (6/8/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan perkara siap memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Pringsewu yang menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.
Dengan status tersebut, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka berikut seluruh barang bukti kepada jaksa untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolsek Pagelaran Iptu Agus Dharmawan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan, pelimpahan tahap II merupakan tindak lanjut atas hasil penelitian jaksa yang menyatakan seluruh unsur formil maupun materiil dalam berkas perkara telah terpenuhi.
"Setelah menerima pemberitahuan P-21 dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, hari ini penyidik melaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya proses penanganan perkara memasuki tahapan penuntutan," kata Iptu Agus, Kamis (6/8/2026).
Menurut Agus, pelimpahan tersebut merupakan wujud komitmen penyidik dalam memberikan kepastian hukum kepada tersangka sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban melalui penanganan perkara yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Pelimpahan ini menjadi bagian dari komitmen penyidik dalam memberikan kepastian hukum kepada tersangka, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hingga siap disidangkan," ujarnya.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian masyarakat Pringsewu setelah Agnes Wulandari, warga Dusun 5, Pekon Pemenang, Kecamatan Pagelaran, tewas akibat ditusuk suami sirinya, Heru Purwanto, pada Jumat (26/6/2026) malam.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula saat tersangka mendatangi rumah orang tua korban untuk mengajak Agnes rujuk. Namun ajakan tersebut ditolak hingga memicu pertengkaran.
Dalam kondisi emosi, tersangka yang diketahui telah membawa sebilah pisau dari rumah kemudian menusuk perut korban.
Usai melakukan penusukan, Heru juga menusukkan pisau ke perutnya sendiri dengan tujuan mengakhiri hidup. Namun aksinya gagal setelah korban berteriak meminta pertolongan sehingga warga berdatangan ke lokasi.