Waskita Karya Serahkan Arsip Statis ke ANRI, Perkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas Perusahaan
- Foto dokumentasi istimewa
Jakarta – PT Waskita Karya (Persero) Tbk menyerahkan arsip statis kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai bentuk kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Penyerahan arsip tersebut sekaligus menjadi langkah perusahaan dalam memperkuat tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dokumen negara.
Arsip yang diserahkan terdiri atas 68 nomor arsip tekstual, 72 arsip foto, serta delapan arsip video. Selain itu, terdapat hasil alih media yang mendokumentasikan perjalanan sejarah Waskita Karya beserta kontribusinya dalam pembangunan infrastruktur nasional.
Dalam agenda yang sama, Waskita Karya juga mencanangkan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA). Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama ANRI sebagai bentuk penguatan kolaborasi dalam pengelolaan arsip perusahaan.
Direktur Utama Waskita Karya, Muhammad Hanugroho, mengatakan penyerahan arsip statis menjadi tonggak penting dalam perjalanan pengelolaan arsip di lingkungan perusahaan.
Menurutnya, kearsipan tidak hanya berfungsi sebagai kebutuhan administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko.
"Kearsipan bukan hanya soal administratif, melainkan bentuk dari akuntabilitas, transparansi, sekaligus memori kolektif organisasi. Pengelolaan arsip juga menjadi bukti pertanggungjawaban kepada negara dan publik," ujar Hanugroho dalam keterangan resmi, Rabu (5/8/2026).
Ia menambahkan, kerja sama dengan ANRI diharapkan mampu memperkuat sinergi kelembagaan, terutama dalam penguatan sistem kearsipan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta pengembangan standar pengelolaan arsip yang lebih modern dan berkelanjutan.
Menurut Hanugroho, komitmen yang telah disepakati bersama ANRI akan menjadi pedoman dalam setiap proses bisnis perusahaan, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip secara sistematis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala ANRI, Mego Pinandito, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 mengamanatkan seluruh komponen bangsa, termasuk badan usaha milik negara, untuk menyelenggarakan pengelolaan arsip secara tertib dan profesional.
Ia menilai arsip yang dihasilkan Waskita Karya tidak hanya memiliki nilai administratif, tetapi juga merekam perjalanan pembangunan infrastruktur nasional yang memiliki nilai sejarah.
"Oleh karena itu, pengelolaan arsip harus dilakukan secara autentik, utuh, andal, dan terpercaya. Tujuannya guna mendukung tata kelola perusahaan yang baik serta menjamin akuntabilitas dan kepastian hukum," kata Mego.