Gasak Rp75 Juta dan Motor Milik Kades Talang Jali, Cucu Korban dan Tiga Penadah Diringkus Polisi

Polres Lampung Utara ringkus cucu mencuri di rumah kakeknya sendiri, berikut dengan 3 penadah barang curian.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Utara, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) senilai Rp75 juta yang menimpa Kepala Desa (Kades) Talang Jali, Kecamatan Kotabumi Utara.

img_title Bobol Toko Retail Puluhan Juta, Dua Orang Pelaku Dibekuk Polisi

Pelaku utama bernama Bahori Sanjaya berhasil ditangkap petugas di wilayah Provinsi Jambi. Pelaku utama diketahui merupakan cucu kandung dari korban sendiri. Selain pelaku utama, polisi turut meringkus tiga orang penadah kendaraan hasil kejahatan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, didampingi Kanit Reskrim Polsek Kotabumi Utara, Aipda Dian Setiono, mengonfirmasi bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada 12 Juni 2026 di Dusun Rejo Mulyo, Desa Talang Jali.

img_title Peras Kades, Oknum Wartawan di Lampung Kena OTT

"Saat kejadian, korban mendapati pintu lemari di dalam rumah rusak dan uang tunai Rp75 juta yang disimpan di dalamnya raib. Pelaku juga membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Mega Pro milik korban yang diparkir di bagian belakang rumah," kata AKP Ivan Roland Cristofel, Kamis (30/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, petugas mengendus keberadaan pelaku utama yang melarikan diri ke luar daerah. Tim gabungan langsung bergerak dan membekuk Bahori Sanjaya di sebuah rumah indekos di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

img_title Turun ke Jalan, Wali Kota Bandar Lampung Bagikan Masker dan Minta Warga Waspadai Abu Vulkanik

Namun, saat pengembangan pencarian barang bukti, pelaku berupaya melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki sebelum dibawa ke RSUD untuk penanganan medis.

Dari hasil interogasi terhadap Bahori, uang puluhan juta hasil curian diakuinya telah habis digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup selama pelarian serta bermain judi online.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil membekuk tiga orang tersangka yang berperan sebagai penadah, masing-masing berinisial Eva Lestari, Indi Harianto, dan Pirjon, di beberapa lokasi berbeda di Lampung Utara.

Sepeda motor Honda Mega Pro milik korban yang sempat dijual secara berantai akhirnya berhasil disita petugas di wilayah Kabupaten Way Kanan. Selain sepeda motor, polisi turut menyita dokumen kendaraan, peralatan rumah tangga, pakaian, dan tas yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.

Halaman Selanjutnya
img_title