Polres Metro Tangkap 2 Pria Miliki Narkotika Jenis Tembakau Gorila dan Ganja

Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Sumber :
  • Polres Metro

Metro, Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro berhasil menangkap dua pria yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila/sintetis dan ganja. Mereka adalah AK (21) yang merupakan warga Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, dan MR (29) yang beralamat di Dusun V Suko Mulyo Rt.28 Rw 08 Rukti Sedyo, Raman Utara, Lampung Timur.

Edarkan Heximer dan Tramadol Dua Warga Sukoharjo Ditangkap Polisi

Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.I.K, M.I.K, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Metro, IPTU A.E Siregar S.Sos, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap AK pada Minggu, 11 Juni 2023, sekitar pukul 23.00 WIB. Awalnya, pihak kepolisian menerima informasi tentang seorang pria yang kedapatan memiliki narkotika di sebuah kosan di Jalan Tenggiri, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Metro segera menuju lokasi setelah menerima informasi tersebut. Saat sampai di kosan tersebut, tim berhasil menemukan AK dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap dirinya, pakaian, dan sekitar tempat tersebut, ditemukan 1 lembar lipatan kertas berwarna putih yang diduga berisi daun-daun narkotika jenis tembakau gorila/sintetis dengan berat sekitar 0,25 gram.

Janjikan Pekerjaan, Seorang Dosen Di Kota Metro Tipu Rekannya Sesama Dosen

Barang Bukti Tembakau Gorila dan Ganja

Photo :
  • Polres Metro

Setelah berhasil menangkap AK, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Metro kembali mendapat informasi bahwa ada seorang pria yang diduga membawa narkotika di Jalan A.H. Nasution, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Tanpa buang waktu, tim kembali melakukan penangkapan terhadap pria tersebut yang berinisial MR. Saat dilakukan penggeledahan terhadap dirinya dan pakaian yang dikenakan, ditemukan 1 lembar lipatan kertas berwarna coklat yang diduga berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 6,77 gram.

Enam Warga Pringsewu Ditangkap Polisi Karena Narkotika

Kapolres Metro Polda Lampung, AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.I.K, M.I.K, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa dua orang pria tersebut telah berhasil diamankan. 

"Benar kami telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki penyalahgunaan Narkotika" ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title