IJTI Kecam Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Menghormati Jurnalis Adalah Kewajiban Hukum

Logo Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) secara resmi mengecam keras pernyataan advokat senior sekaligus kuasa hukum mantan Jampidsus, Hotman Paris Hutapea. 

img_title Bantah Tudingan Mafia Aset, Sekda dan Biro Hukum Lampung Beberkan Status Lahan Jalan Ryacudu

Pernyataan tersebut dinilai merendahkan, melecehkan, serta menyudutkan profesi jurnalis yang sedang mengemban tugas peliputan resmi di lapangan.

IJTI menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin oleh konstitusi serta dilindungi secara absolut oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

img_title Sengketa PT San Xiong Steel Memanas, Kuasa Hukum Finny Fong Gugat Polda Lampung di PN Tanjung Karang

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam keras pernyataan kuasa hukum mantan Jampidsus, Hotman Paris Hutapea, yang dinilai merendahkan, melecehkan, dan menyudutkan profesi jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

Menurut IJTI, kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin konstitusi dan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

img_title Soroti Pelabelan 'Londo Ireng' pada Jurnalis dan Aktivis, KNPI Lampung Imbau Publik Kedepankan Dialog Santun

Karena itu, setiap jurnalis yang menjalankan tugas peliputan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang, bukan demi kepentingan pribadi.

IJTI menegaskan bahwa pertanyaan kritis, tajam, maupun konfirmasi yang diajukan kepada narasumber merupakan bagian dari tanggung jawab profesional seorang jurnalis. 

Langkah tersebut bukan bentuk intimidasi, melainkan kewajiban etik untuk memastikan setiap informasi telah diverifikasi sehingga memenuhi prinsip cover both sides.

Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis terikat pada Kode Etik Jurnalistik. Pasal 1 menegaskan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. 

Sementara Pasal 3 mewajibkan wartawan menguji informasi, menyajikan pemberitaan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

IJTI menilai pernyataan yang merendahkan profesi jurnalis bukan hanya mencederai martabat insan pers, tetapi juga bertentangan dengan semangat saling menghormati antarprofesi yang menjadi fondasi kehidupan demokrasi.

Atas dasar itu, IJTI menyampaikan sejumlah sikap tegas:

  1. Mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun nonverbal yang merendahkan martabat profesi jurnalis.
  2. Mengimbau seluruh pihak untuk menghormati jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sesuai aturan dan kode etik.
  3. Mengingatkan bahwa apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan atau perilaku jurnalis, mekanisme penyelesaiannya telah diatur dalam Undang-Undang Pers melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, atau pengaduan kepada Dewan Pers, bukan melalui intimidasi maupun pelecehan profesi di ruang publik.
  4. Menginstruksikan seluruh anggota IJTI dan jurnalis televisi di Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta tidak gentar menyampaikan kebenaran demi kepentingan publik.
Halaman Selanjutnya
img_title