Suplai Buah ke SPPG Senilai Rp170 Juta Tak Dibayar, Oknum Mitra Dilaporkan ke Polda Lampung

Pemesanan 15 ton buah tak dibayar, agen asal Bandar Lampung laporkan Mitra SPPG ke Polda Lampung.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Seorang pemasok buah bernama Yatni Sumarni (55), warga Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, resmi melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan ke Polda Lampung. 

img_title Enam Pegawai SPPG di Tanggamus Lampung Positif Narkoba Usai Tes Urine Mendadak

Laporan tersebut dilayangkan setelah korban mengalami kerugian materiel mencapai Rp170.206.000 terkait pengadaan buah untuk kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kasus ini telah teregistrasi secara resmi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/I/2026/SPKT/Polda Lampung. Dalam laporan tersebut, pelapor membidik seorang wanita berinisial Rus selaku pihak terlapor.

img_title Tekan Angka Kecelakaan Jelang Nataru, Polisi Soroti 94 Kasus Kelalaian dan Perkuat Kolaborasi Lintas Instansi

Berdasarkan laporan polisi, kasus bermula pada 18 November 2025 ketika terlapor yang merupakan mitra diduga memesan buah melon dan nanas untuk memenuhi kebutuhan SPPG.

Seluruh pesanan dikirim pelapor terdiri atas melon senilai Rp148.606.000 dan nanas Rp21.600.000. Namun hingga kini, pembayarannya belum diterima pelapor. Sehingga, total kerugian pelapor mencapai Rp170.206.000.

img_title Korupsi Dana Desa Rp706 Juta, Kades Hara Banjar Manis Ditahan Kejari Lampung Selatan

Yatni mengaku, awal kerja sama seluruh transaksi berjalan lancar. Namun, persoalan muncul pada pemesanan berikutnya yang hingga kini belum dibayarkan. "Awalnya pemesanan berjalan lancar. Namun, pada pesanan kelima tidak dibayar," ujar dia.

Ia menjelaskan, buah pesanan itu untuk kebutuhan salah satu SPPG di Bandar Lampung dan Lampung Selatan yang terdiri dari melon dan nanas. 

"Saya kirim buah melon ke SPPG. Karyawannya pesan 15 ton melon dan nanas. Sampai saat ini belum dibayar. Kami laporan ke Polda Lampung dan sudah diperiksa dua kali. Kami juga menghadirkan saksi, yakni kuli bongkar dan sopir," katanya.

Dia berharap penyidik segera menuntaskan penanganan perkara tersebut. "Saya berharap kasus ini berjalan prosesnya dan secepatnya ditindaklanjuti Polda Lampung," ucapnya.

Putri korban, Widya Ariani (30), mengatakan total buah yang dikirim mencapai sekitar 15 ton melon atau sekitar 10.200 buah yang terdiri dari melon hijau dan melon kuning, serta 2.950 buah nanas.

Menurut dia, hingga kini belum ada itikad baik dari pihak terlapor untuk melunasi kewajibannya. "Belum ada iktikad baik dari terlapor. Kami berharap kasus ini ditindaklanjuti supaya ada kejelasan. Semua barang bukti sudah kami siapkan dan serahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Lampung," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title