Gagal Kabur Saat Hunting, Bandar Sabu di Jalintim Banjar Agung Diringkus Polres Tulang Bawang

Polres Tulang Bawang amankan 13 paket sabu dari tangan pengendara beat street.
Sumber :
  • Istimewa

Tulang Bawang, Lampung – Satresnarkoba Polres Tulang Bawang berhasil memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AR (32), yang diduga kuat sebagai bandar sekaligus pengedar, diringkus polisi saat kedapatan membawa belasan paket sabu siap edar di pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kecamatan Banjar Agung pada Senin (13/7/2026) malam.

img_title Turun Ke Desa, Kapolres Pringsewu Ajak Warga Perkuat Kamtibmas

Warga Kecamatan Banjar Agung tersebut tidak berkutik setelah upaya melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat Street miliknya berhasil digagalkan oleh petugas yang sedang berpatroli.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, melalui Kasat Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah, dalam keterangan resminya, menegaskan komitmen Polri untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkoba.

img_title Bongkar Jaringan Curanmor 8 TKP di Candipuro, Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Selatan Lumpuhkan Pelaku

"Kami tidak akan pernah memberikan toleransi terhadap peredaran narkoba yang merusak generasi muda di Kabupaten Tulang Bawang. Penangkapan ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam memberantas tuntas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami memastikan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan tegas dan transparan," ujar Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H,  Polres Tulang Bawang saat memberikan keterangan pers.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan total berat bruto 2,66 gram sabu yang dikemas dalam 13 bungkus klip kecil, sebuah kotak hitam tempat penyimpanan, serta barang bukti pendukung lainnya termasuk unit sepeda motor dan telepon seluler milik tersangka.

img_title Polri Untuk Rakyat, AKBP Dadi Perdana Putra Peduli

Saat ini, tersangka AR telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi kini tengah melakukan pengembangan lebih dalam guna memburu jaringan atau bandar besar yang memasok barang haram tersebut kepada tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Sub Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dengan memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungan yang bersih dari narkotika," tutupnya.(*)