Buron Hampir Setahun, Maling Motor dan Penadahnya Akhirnya Diringkus Polisi di Lampung Selatan

Dua pria pencuri motor dan penadahnya ditangkap Polsek Sidomulyo Lampung Selatan.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sidomulyo berhasil menuntaskan teka-teki kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat mandek selama hampir satu tahun. Polisi meringkus pelaku utama berinisial LTW (25) serta seorang penadah berinisial S di dua lokasi berbeda pada Selasa (14/7/2026) siang.

img_title Empat Pelaku Begal di Metro Ditangkap, Tiga di Antaranya Masih Pelajar

Bersama penangkapan kedua tersangka, petugas juga sukses menyita sepeda motor milik korban yang sempat dilarikan oleh para pelaku.

Kapolsek Sidomulyo, AKP Peri Setiawan, membeberkan bahwa kasus curat ini sebenarnya terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025 silam, sekira pukul 02.30 WIB di kediaman korban bernama Nur Rahendra di Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo.

img_title Pura-Pura Dirampas Mobil Stiker Labubu, Remaja di Jati Agung Buat Laporan Palsu Usai Gadaikan Motor

"Selanjutnya sekitar pukul 15.30 WIB kami juga mengamankan pelaku penadahan berinisial S. di rumahnya di Desa Bulog, Kecamatan Kalianda. Keduanya kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Peri Setiawan.

Kasus ini bermula pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo. Saat itu pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui pintu dapur dan mengambil satu unit sepeda motor Honda Revo yang diparkir di dalam rumah. 

img_title Manfaatkan Kunci Nyantol dan Dongkel Jendela Rumah, Dua Pelaku Curanmor Kalianda Ditangkap

Pelaku memanfaatkan kondisi kunci kontak yang masih tergantung di sepeda motor sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

Korban, Nur Rahendra, baru mengetahui kejadian itu setelah mendapati sepeda motornya hilang. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Sidomulyo.

AKP Peri menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Sidomulyo melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.

"Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu dapur, kemudian mengambil sepeda motor yang diparkir di dalam rumah dengan memanfaatkan kunci kontak yang masih tergantung di kendaraan. Setelah itu sepeda motor dibawa kabur dan berpindah tangan kepada pelaku penadahan," ujarnya.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo nomor polisi B 3652 KKI atas nama PT Surya Musyika Nusantara yang merupakan milik korban.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polsek Sidomulyo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. "Pelaku utama kami persangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun" tegas AKP Peri Setiawan.

Halaman Selanjutnya
img_title