Ruko di Way Kenanga Digerebek Polisi, Puluhan Gram Sabu dan Belasan Ekstasi Berhasil Disita
- Istimewa
Tulang Bawang, Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang bergerak cepat memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Hanya berselang 1,5 jam dari penangkapan tersangka pertama di Banjar Agung, polisi berhasil membongkar tempat penyimpanan (gudang) narkoba berkedok ruko usaha di wilayah Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Senin (6/7/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas meringkus bandar besar berinisial BW alias P (Budi alias Peyang). Polisi juga menyita puluhan paket siap edar yang terdiri dari puluhan gram sabu-sabu serta belasan butir pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, Iptu Jhoni Apriwansyah, menjelaskan operasi ini merupakan keberhasilan strategi pengembangan di lapangan. Sebelumnya, pada pukul 14.00 WIB, tim opsnal menangkap tersangka FAD di Kampung Warga Makmur Jaya dengan barang bukti satu paket sabu kecil.
"Saat diinterogasi mendalam, FAD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari BW alias P. Tim langsung bergerak melakukan pengejaran lintas kabupaten menuju titik koordinat yang disebutkan," kata Iptu Jhoni, Sabtu (11/7/2026).
Tepat pukul 15.30 WIB, petugas mengepung sebuah ruko di Tiyuh Mercu Buana, Way Kenanga. Di lokasi tersebut, polisi langsung menyergap tersangka BW alias P dan melakukan penggeledahan menyeluruh di setiap sudut ruangan.
Hasil penggeledahan di dalam ruko tersebut membuat petugas terkejut karena menemukan pasokan narkoba berskala besar yang disimpan rapi.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka meliputi 6 bungkus plastik klip besar berisi kristal sabu seberat bruto 59,15 gram, 43 bungkus plastik klip kecil berisi sabu siap edar seberat bruto 14,28 gram dan 19 butir pil ekstasi dengan berat bruto 7,65 gram, serta 1 unit timbangan digital, bundel plastik klip kosong, alat pengemas, tas selempang, serta 2 unit ponsel genggam.
"Tersangka BW alias P merupakan pemasok utama di atas FAD. Dengan total barang bukti sabu yang mencapai 73,43 gram dan belasan butir ekstasi ini, kami menduga kuat ruko tersebut dijadikan kedok sebagai gudang transit distribusi," tegas Iptu Jhoni.
Tersangka BW alias P beserta seluruh barang bukti kini telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Atas kepemilikan narkoba dalam jumlah jumbo tersebut, ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)